BINGKISAN ROSULULLAH VIA ABI UNTUK BUNAYYA

Pernikahan bukan sekedar seremonial ada wali dan dua orang saksi,tetapi adalah suatu mitsaqon gholizan (perjanjian yang berat)yang menuntut keduanya untuk memenuhi hak dan kewajiban masing masing dengan penuh keadilan dan keseimbangan yang akan diminta pertanggungan jawabnya kelak dihari perhitungan.

DI SURGA FIRDAUS KITA BERSATU

Aku tidak mau ikut gila,buruk muka cermin kok dibelah. Kulitku hitam legam,hidungku pesek,posturku bulat pendek,cukuplah kalau aku dijuluki sitampang brengsek. Kemiskinan yang melanda hidupku melengkapi diriku,mengapa tidak ada satupun gadis yang mau melirikku. Tiga puluh lima tahun sudah aku menapak dibumi Allah,menambah predikatku si Bujang Lapuk.

PLUTOKRASI DAN KLEPTOKRASI

SUMUT bukan singkatan Sumatera Utara tetapi diplesetkan dengan : SEMUA URUSAN MUSTI UANG TUNAI. Baik itu urusan politik,ekonomi ,hukum,apapun harus pakai uang. Ada uang abang disayang tidak ada uang abang melayang.

Dilemma

Salah seorang calon tersebut haruslah meninggalkan agamanya dan beralih kepada agama calon yang sangat dicintainya. Bayangkan diotakmu yang bersih apa yang akan terjadi kalau kau rela menggadaikan akidahmu dengan DUNIA YANG HINA DAN GILA ini?

Dialog Musa dan Tuhannya

Ya Allah ya Tuhanku Maha Pencipta diriku dan manusia seutuhnya engkau kurniakan akal nurani serta kehidupan penuh kenikmatan mengapa diakhirat engkau lemparkan mereka keneraka,tanya Musa yang sedang dilanda perang batin yang melanda jiwanya.

Monday, July 6, 2015

NARKOBA PEMBUNUH???

ALS
UU No 22 tahun 1977 tentang narkoba ayat 1 fasal 1:Narkoba adalah zat /obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan golongan sebagian terlampir dalam undang undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan menteri kesehatan.
Kehadiran narkoba(narkotik,psikotropik dan bahan additif] alias napza(narkotik,psikotropik dan zat additif ) bermula dari nenek moyangnya bernama opium(getah papaver somniferum) yang telah dikeringkan, bersahabat karib dengan ahli anestheiologi untuk meredam gejolak hemodinamik selama berlangsungnya anestesi umum pada proses pembedahan mampu membendung dampak trauma pembedahan yang bisa menyebabkan kematian.Keakraban ahli anestesiologi dengan ilmu dan pengalamannya tentang sifat zat narkotik analgetik mampu menjinakkan zat narkotik yang penuh resiko kemungkinan depressi pernafasan sampai jantung berhenti sama sekali.Kemampuan analgesiknya  menguburkan rasa nyeri yang tidak ada duanya didunia ini membuat pasien merasa nyaman dan tenteram setelah selesai operasi didukung sifat sedasi(penenang) yang dimilikinya.
Opiat adalah obat yang diperoleh dari alkaloid opium misalnya morfin sementara opioid adalah zat yang sifatnya mirip  opiat yang berikatan dengan reseptor spesifik diotak. Opioid yang diisolasi dari berbagai struktur otak dimana reseptor opioid berada disebut opioid endogen  dikenal  dengan endorfin(endogen dan morfin) ada beberapa macam yaitu met dan leuenkafalin,dimorfin dan alfa,beta dan gamma endorfin.Semua endorfin sama potensi dengan morfin kecuali beta endorfin 5-10x lebih potent dari morfin.Endorfin terutama ditemukan dihipotahalamus otak berperan sebagai analgesia,euforia dan perubahan tingkah laku.
Sementara opioid eksogen adalah yang disentese/semisintesis antara lain heroin,metadon dan pethidin.Kita ketahui bahwa setiap obat haruslah bergabung dengan reseptor obat dulu baru timbul fenomena effek obat.
Demikian juga opioid  harus bergabung dengan reseptor spesifik yang disebut reseptor opioid yang tersebar di susunan syaraf pusat dari konsentrasi yang paling tinggi sampai yang terendah.
Reseptor obat adalah makromolekul yang umumnyas molekul enzim atau komponen fungsional dari sel bisa terletak pada membran sel atau diluar sel.
Celakanya bila obat digunakan secara kronis akan timbul toleransi terhadap obat dimana dibutuhkan dosis obat yang lebih besar yang membahayakan pasien yang bisa terjadi bila pasien menggunakan narkotik analgesik lebih dari dua minggu.Pemberian obat berulang ulang akan menimbulkan perubahan distribusi dan metabolisme obat sehingga terjadi peningkatan konsentrasi obat dalam darah selanjutnya penurunan konsentrasi obat direseptor atau perubahan densitas reseptornya.
Karakteristik toleransi terhadap opiat adalah penurunan intensitas dan durasi analgesik,euforia,sedasi dan effek lainnya.
Ketergantungan fisik adalah kecenderungan terjadinya terjadinya sindroma abstinensia(putus obat) bila dosis obat dikurangi secara tiba tiba atau bila diberi antagonist opiat.Mekanisme bagaimana terjadinya toleransi dan ketergantungan fisik terhadap agonist opiat belum diketahui dengan pasti.
Penggunaan opiat secara kronis dapat menyebabkan kelainan susunan syaraf pusat(SSP) berupa peningkatan jumlah reseptor opiat yang menjadi aktip diotak sesuai dengan kadar opiat dalam darah.
Dengan Positron Emission Tomografi(PET) dapat diketahui topografi struktur
otak yang mengandung reseptor opiat dan kaitannya dengan efek opiat dalam tubuh dan penambahan jumlah reseptor diotak akibat pemakaian opiat secara kronis.Jumlah reseptor yang banyak dapat menimbulkan craving(sugesti) atau rasa rindu pada narkotik.
Pemakaian opiat terus menerus akan menimbulkan kerusakan sistem keseimbangan alami opiat endogen yang diproduksi otak yang pada gilirannya menyebabkan kelainan otak berupa stress fisik dan psikis secara sekunder.
Telah diketahui bahwa sel adrenergik Lokus Sereleus(LS) (Nucleus Pigmentosus yang berada didasar ventrikel IV otak merupakan sistem nor adrenergik utama otak yang berperan dalam respons stress perilaku seseorang.Tampaknya hiperaktivitas sel LS merupakan faktor penting yang berperan dalam proses ketergantungan.toleransi dan gejala putus obat pada manusia danbinatang menurut Resmich et Remussen).
Manipulasi reseptor opiat berperan penting dalam terapi ketergantungan obat.
Ketergantungan obat dengan segala manifestasinya telah menimbulkan dampak luar biasa bagi generasi bangsa berupa meningkatnya putus sekolah,kejahatan,penelantaraan anak,seks bebas gangguan kejiwaan sampai kematian.Berdasarkan data Badan Narkotik Nasional(BNN) jumlah pengguna narkoba di Indonesia tahun 2015 sebanyak 5,1 juta jiwa belum termasuk pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi 4,2- 4,5 juta orang dan kematian akibat overdosis narkoba narkoba 50 orang perhari atau 18 000 orang pertahun.Menurut Jokowi Pemerintah RI hanya mampu merehabilitasi 18 orang/tahun berarti dibutuhkan waktu 200 tahun untuk merehablitasi.
Laporan terbaru PBB  5% dari populasi dunia pernah menggunakan narkoba dan jumlah pencandu narkoba didunia labih kurang 27 juta orang dan 1% kematian setiap tahunnya dan ganja yang paling diminati.
Pengguna narkoba terus meningkat di Asia Timur terutama Cina,Myanmar,Laos,Vietnam.Kamboja dan Thailand terutama jenis serbuk putih seperti di Australia menurut Gary Lewis dari Badan Narkotik/obat obatan PBB.Budidaya opium meningkat sehingga 16% di asia Tenggara dan Myanmar negara produsen opium terbesar didunia setelah Afganistan.
Menurut Troels Vester koordinataor lembaga PBB untuk kejahatan narkoba bahwa Indonesia salah satu jalan utama penyeludupan narkoba,tahun 2011 sebanyak 3,7-4,7 juta orang pengguna narkoba di Indonesia menggunakan crystalinne methamphetamine(sabu sabu) 1,2 juta orang,950.000 orang pemakai ectasy ,2,8 juta cannabis(ganja) dan 110.000 orang heroin terutama lewat suntikan menyebabkan kenaikan jumlah penderita HIV/AIDS.
Melihat dari jumlah pencandu narkotik di Indonesia pantaslah Indonesia dinyatakan darurat narkoba merupakan ancaman faktual yang disepelekan oleh bangsa Indonesia.Alhamdulillah BNN sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan narkoba sepanjang tahun 2015 telah berhasil menangkap 42 jaringan peredaran narkoba internasional dan lokal kelas kakap dan menyita barang bukti berupa sabu sabu 1,i41,8 kg,ectasi 604.602 butir,ganja 40,4 kgdan empat lokasi lahan ganja seluas 42 hektar dengan tersangka yang diamankan 300 orang.
Kerugian materi diperkirakan sebesar Rp63 trilyun akibat belanja narkoba,biaya pengobatan dan rehabilitasi dan hancurnya masa depan generasi muda bangsa pantaslah dinyatakan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba dan pernyataan perang terhadap kejahatan narkoba.Dan pemerintah RI menetapkan hukuman mati bagi setiap bandar/pengedar narkoba.
Bagaimana Islam memandang narkoba?
Ibnu Taimiyah ra berkata:Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama
Umar bin Khatab berucap:Segala sesuatu yang menutup akal adalah khamr.
Allah berfirman dalam surat al Araf 157:Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.Segala yang khobaits (memberikan effek negatip) terlarang.
Dari Ibnu Abbas ra,Rasul saw bersabda Tak boleh memberikan dampak bahaya,tak boleh memberikan dampak bahaya(HR:Ibnu Majah,Al Baihaqi,Al Hakim).Allah berfirman dalam surat al Baqarah 195:Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.
Dalam surat an Nisa 29 Allah swt menegaskan:Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah swt menyayangimu,
Rasul bersabda:Sesuatu yang memabukkan banyak atau sedikitpun haram(HR:An Nasai dari Abu Dardak).Rasul saw juga bersabda:Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram(HR:Muslim)
Allah berfirman dalam surat Al Maidah 90:Sesungguhnya minuman khamr,berjudi berkorban untuk berhala,mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaithan>Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung.dan dalam surat Al Baqarah 219 dijelaskan:Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi katakanlah pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.Katakanlah:Yang lebih dari keperluan.Demikianlah Allah menerangkan ayat ayatnya agar kamu berfikir.Segala sesuatu yang lebih besar mudharatnya dari manfaatnya adalah haram.
Dari Ibnu Abbas ra,Rasul saw bersabda:Sesungguhnya orang yang memeras anggur pada hari memetiknya kemudian menjual kepada yang akan membuat khamr maka sesungguhnya dia telah menceburkan dirinya keneraka.(HR:Abu Daud).Demikian juiga mereka yang berladang ganja dengan niat membuat mabuk untuk dirinya sendiri atau dijual adalah haram.
Lebih tegas lagi dari Ibnu Umar ra Rasul saw bersabda:Allah melaknat
pembuat,penuang,penjual pembeli,pemesan,pengedar dan penadah khamr.(HR:Abu Daud,Ibnu Majah).
Jumhur ulama sepakat bahwa narkoba itu suci bukan termasuk najis boleh dikonsumsi dalamjumlah sedikit apalagi untuk pengobatan.
Ulama Hanafiah Ibnu Abidin berkata:Al Banj(obat bius) dan semacamnya diharamkan bila memabukkan tetapi dihalakan untuk pengobatan.
Namun ulama Hambali berprinsip,narkoba adalah najis tak boleh dikonsumsi walaupun sedikit sama halnya dengan miras.
Bagaimana sikap Islam terhadap hukuman mati pengedar/bandar narkoba?
Allah berfirman dalam surat al Maidah 33: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang orang yang memerangi Allah dan Rasulnya dan membuat kerusakan dimuka bumi hanyalah dibunuh.atau disalib atau dipotong tangan dan kakinya bersilang atau dibuang dari tempat tinggalnya.
Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka didunia dan kelak diakhirat mereka beroleh siksaan yang berat
Ibnu Taimiyah dan Syeikh Wahbah al Zuhaidi dalam fikih Islam wa Adillahu disebutkan bahwa orang yang kejahatannya dimuka bumi tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh maka ia boleh dibunuh.
Produsen dan pengedar dikategorikan sebagai perusak agama,bangsa dan negara maka wajib dibunuh.
Dulaim al Hyamari ra bahwanya dia berkata:Satu ketika saya bertanya kepada Rasul:Ya Rasul kami berada dilokasi yang sangat dingin melakukan pekerjaan berat dan kamipun membuat minuman dari gandum ini untuk menguatkan fisik kami untuk berkerja melawan iklim dingin.
Beliau bertanya apakah minuman itu memabukkan?Saya jawab:Ya Lantas beliau bersabda:Jauhi minuman tersebut.
Saya jawab:Tetapi masyaraakat takmau meninggalkannya.Spontan beliau menjawab:Bunuhlah mereka.(HR:Ahmad).
Kalau peminumkhamr yang tidak jera boleh dibunuh apalagi produsen atau pengedarnya.
Keputusan Majelis Da"wah Ulama Saudi Arabia no 138 pada sidang ke29 dikota Ryadh tanggal 9/6/1407H sampai tanggal 20/6/1407H antara lain:Penyeludup narkoba hukumannya dibunuh.
Fatwa MUI 12 Desember 2014 menjatuhkan hukuman ta"zir sampai mati kepada produsen,bandar dan pengedar narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau diproduksi atau beberapa kali terbukti menyalah gunaakan narkoba demi kepentingan kemashlahatan yang lebih besar.
Islam mewajibkan kepada pemeluknya menjaga 5 hal pokok kehidupan
manusia yaitu agama,jiwa,akal,kehormatan dan harta.Pengedar dan bandar narkoba telah menghancurkan kelima sendi kehidupan itu .
Indonesia sebagai negara ketiga terbesar didunia dalam penggunaan narkoba diperkirakan ada 5 juta pemakai narkoba dan lebih kurang 2 juta dalam kondisi parah tak bisa lagi direhabilitasi dan 40-50 orang tewas perhari benar benar darurat narkoba.dan langkah yang tepat eksekusi hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba apalagi beberapa negara tetangga seperti Singapura,Malaysia,Vietnam,Saudi Arabia,Iran dan Cina telah menetapkan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba  sementara  ormas Islam NU dan Muhammadiyah mendukung penuh walaupun PBB tidak merestuinya.


Dikutip dan disusun oleh ALS:Semarang Senin 6 Juli 2015 publish jam 20.30