Nikah sirri tak dikenal dalam kamusnya Islamologi baik dalam al Qur"an maupun Hadist Nabi saw karena istilah ini lebih populer dalam masyarakat awam terutama di Indonesia.
Nikah yang artinya mengumpulkan dan sirri berasal dari kata sirrun artinya rahasia yang maksudnya pernikahan yang dilakukan secara rahasia bisa menikah tanpa wali karena kedua orang tua tidak merestui karena faktor tertentu atau tak terdaftar dalam lembaga pencatatan sipil negara.
Kalau pernikahan tanpa wali jelas tidak sah secara syar"i,karena Dari Aisyah ra,Rasulullah saw bersabda:Wanita manapun yang menikah tanpa mendapat idzin walinya maka pernikahannya batil,pernikahannya batil,pernikahannya batil(HR:Yang lima kecuali Imam Nasa"i).
Rasul juga bersabda:Tidak sah pernikahan tanpa seorang wali (HR:Yang lima kecuali Imam Nasa"i).
Sementara dari Abu Hurairah,Rasul saw bersabda:Seorang wanita tak boleh menikahkan wanita lainnya.Seorang wanita juga tidak boleh menikahkan dirinya sendiri Sebab wanita pezinah itu adalah yang menikahkan dirinya sendiri.(HR:Ibnu Majah &Darul Quthny).
Didukung oleh sahabat Nabi saw seperti Umar bin Khatab,Ali bin Abi Thalib Abdullah bin Mas"ud,Abdullah bin Abbas,Abu Hurairah dan Aisyah ra.
Menurut Imam Malik,Hambali dan Syafei tanpa wali pernikahan tidak sah.Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Az Zuhry berpendapat hanya disunnatkan.sedangkan Abu Daud dan ad Dzahiri kalau gadis memang disyaratkan pakai wali kalau janda tidak perlu.
Jumhur ulama berpendapat wajib pakai wali.
Jumhur ulama berpendapat wajib pakai wali.
Wali utama adalah ayah kandung wanita itu sendiri kecuali sudah meninggal,bukan Islam,atau gila baru boleh keurutan berikutnya yaitu kakek pihak ayah kandung,saudara kandung yang laki laki,anak laki laki dari saudara laki laki,paman dari pihak ayah dan anak paman yang laki laki yang Islam,baligh dan berakal sehat.Tak hanya wali tetapi pernikahan baru dianggap sah bila ada minimal dua saksi laki laki Islam,baligh,berakal sehat,merdeka hadirnya kedua mempelai dan paling penting ijab qabul.
Satu hal lagi sangat dianjurkan Rasul saw untuk menyiarkan berita pernikahan(sunnah muaqad).
Dari Amir ibnu Abdullah ibnu al Zubair dari ayahnya bahwa Rasul saw bersabda:Sebarkanlah berita pernikahan.(HR:Ahmad).Beliau menegaskan umumkan pernikahan,laksanakan di mesjid dan pukullah duff(sejenis alat musik pukul).(HR:Ahmad,Hakim dan Turmudzi).
Pada satu saat Rasul saw melihat warna bekas wangian pengantin ditubuh Abdur Rahman bin Auf lalu beliau bertanya :Kenapa ini?Abdur Rahman menjawab:Wahai Rasulullah sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita,bermahar sebesar lima dirham emas.Rasul langsung bersabda:Semoga Allah swt memberkahimu dan rayakanlah walaupun dengan menyembelih seekor kambing (HR:Muslim) Dengan perayaan pernikahan(walimatul urusy) lebih banyak masyarakat yang menjadi saksi pernikahan dan mendoakannya serta mencegah penyebaran fitnah.
Namun jangan berlebih lebihan dengan menghaburkan uang dan berulang ulang berganti ganti lokasi seperti gaya selebriti dewasa ini.
Namun jangan berlebih lebihan dengan menghaburkan uang dan berulang ulang berganti ganti lokasi seperti gaya selebriti dewasa ini.
Dahulu nikah sirri itu adalah pernikahan tanpa walimatul urusy hanya disaksikan keluarga dekat saja.
Salah satu nikah sirri adalah kawin lari dimana kedua pasangan sangat saling mencintai tetapi tidak direstui orang tua sehingga langsung mencari wali hakim tanpa izin orang tuanya.
Bila orang tuanya menolak dengan alasan bukan sesuai syra"i maka berdosalah ortunya dan bila semua wali "adhal menolak sedangkan wanita itu berakal sehat,baligh,dan calon suami sekufu(selevel) terutama agamanya maka jumhur ulama sepakat boleh berpindah kepada wali hakim.
Bila mungkin ikutilah nasihat kedua ortu mana mungkin orang tua menolak karena memang ingin membahagiakan putrinya apalagi putrinya gelap mata dirundung asmara ingatlah ridha orang tua adalah ridha Allah yang merupakan kunci keberkahan dan kebahagian dunia akhirat.
Dikategorikan nikah sirri kalau tak tercatat resmi dilembaga catatan sipil negara walau sah secara syar"i dengan tujuan untuk melindungi hak masing masing pasangan terutama istri sebab tak ada jaminan selama menikah hubungan tetap baik justru menolak kemudharatan.
Berdasarkan UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada bab1 dasar perkawinan fasal2 ayat2 :Tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Fungsi pencatatan nikah adalah untuk membuktikan dirinya telah menikah dengan alat bukti.Bukti sah itu adalah dokumen yang dikeluarkan negara penting bila timbul sengketa apa itu perceraian,warisan,hak asuh anak dan nafkah.Menurut UU no1 tahun1974 fasal 42,ayat 1:Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan atas akibat perkawinan yang sah yaitu yang tercatat dalam lembaga sipil negara dengan demikian status anaknya tidak sah(dianggap anak diluar nikah) bila tak didaftarkan kelembaga sipil negara akan menimbulkan kesulitan dalam pengurusan hak hukum,seperti nafkah,warisan dan akte kelahiran..Namun karena perkawinannya sah menurut syariat maka anaknya tetap anak yang sah dan pelakunya tidak berbuat hal yang haram atau meninggalkan yang wajib dengan demikian tidak bisa diberi sanksi walaupun tidak terdaftar.
Dinegara Islam yang maju tak ada satupun pernikahan yang tidak terdaftar dipidanakan karena hukum pencatatan sifatnya mubah bukan wajib.
Tetapi negara berhak untuk menetapkan aturan yang mengatur urusan warganya yang belum ditetapkan pengaturannya oleh syariat berdasarkan ijtihad kepala negara dan pembatunya demi kemashlahatan warganya yang wajib ditaati oleh warganya dengan syarat kepala negara dibaia"at oleh kaum muslimin termasuk aturan pencatatan pernikahan kelembaga negara.
RUU yang baru sampai dimeja sekneg dimana pernikahan siri tanpa registrasi resmi dianggap illegal pelakunya bisa dipidana dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah.Berlaku bagi yang mengawinkan dikawinkan secara nikah sirri kawin kontrak dan poligami.
Pegawai KUA(Kantor Urusan Agama) yang menikahkan tanpa syarat lengkap diancam denda 6 juta rupiah dan satu tahun penjara.
Karena tanpa sanksi pidana maka selama ini warga tak antusias mendaftarkan pernikahannya disamping tak mampu membayar biaya administrasi atau takut ketahuan poligami karena pegawai negeri sipil dilarang berpoligami atau tak mengerti manfaatnya.Disamping kawin sirri juga dikenal kawin kontrak dimana pernikahan ditentukan masa berakhirnya berdasarkan perjanjian bersama dengan jumlah dana tertentu persis seseorang ingin mengontrak mengontrak rumah.Kawin kontrak banyak ditemukan di Cianjur(Jawa Barat),Jepara(Jawa Tengah) dan Singkawang(Kalbar) dan para TKW Indonesia di Malaysia,dimana laki lakinya perantauan terutama dari Arabia dan Turki lewat makelar dengan iming iming 5-20 juta rupiah untuk kawin hanya semusim.
Proses pernikahannya secara fikih sah sah saja ada wali hakim,saksi dan ijab qobul dengan mahar sekalian sehingga di Indonesia tak dianggap melanggar hukum apalagi aqad nikah dilakukan secara sadar dan atas dasar suka sama suka.Islam mengharamkan nikah mut"ah(kontrak) karena pernikahan adalah mitsaqon ghalidhan(ikatan perjanjian yang kuat) untuk seumur hidup dan harus dipertanggung jawabkan kepada Allah swt dihari kiamat merupakan ibadah bukan sandiwara.Nikah mut"ah pernah ada pada masa awal Islam tetapi telah dinasah(hapus) saat perang Khaibar.
Dari Salamah bin Akwa" ra berkata:Rasulullah saw telah memberikan keringanan dalam mut"ah selama tiga hari pada masa perang Awthas(perang Hunain) kemudian beliau melarang kami.
Rasulullah saw bersabda:Wahai manusia aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut"ah.Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat.(HR:Muslim).
Ali bin Abi Thalib pernah berucap kapada Ibnu Abbas ra:Disaat perang Khaibar Rasulullah saw melarang nikah mut"ah dan juga memakan daging himar(keledai)jinak.(HR:Bukhari dan Muslim).
Imam Thahawi berkata:Umar telah melarang mut"ah dihadapan para sahabat dan disetujui mereka.
Qadhi Iyadh berkata:Telah terjadi ijma" dari seluruh ulama atas pengharaman mut"ah kecuali dari kalangan Rafidhah (kelompok Syi"ah))
Rasulullah saw mengingatkan:Yang paling banyak mendorong manusia kedalam neraka adalah dua lubang yaitu mulut dan kemaluan.(HR:Turmidzi).
Camkanlah firman Allah swt dalam surat Al Maarif ayat 29-31:Dan orang orang yang memelihara kemaluannya,kecuali terhadap istri istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela.Maka barang siapa yang mencari diluar itu maka mereka itu orang orang yang melampaui batas.
Karena tanpa sanksi pidana maka selama ini warga tak antusias mendaftarkan pernikahannya disamping tak mampu membayar biaya administrasi atau takut ketahuan poligami karena pegawai negeri sipil dilarang berpoligami atau tak mengerti manfaatnya.Disamping kawin sirri juga dikenal kawin kontrak dimana pernikahan ditentukan masa berakhirnya berdasarkan perjanjian bersama dengan jumlah dana tertentu persis seseorang ingin mengontrak mengontrak rumah.Kawin kontrak banyak ditemukan di Cianjur(Jawa Barat),Jepara(Jawa Tengah) dan Singkawang(Kalbar) dan para TKW Indonesia di Malaysia,dimana laki lakinya perantauan terutama dari Arabia dan Turki lewat makelar dengan iming iming 5-20 juta rupiah untuk kawin hanya semusim.
Proses pernikahannya secara fikih sah sah saja ada wali hakim,saksi dan ijab qobul dengan mahar sekalian sehingga di Indonesia tak dianggap melanggar hukum apalagi aqad nikah dilakukan secara sadar dan atas dasar suka sama suka.Islam mengharamkan nikah mut"ah(kontrak) karena pernikahan adalah mitsaqon ghalidhan(ikatan perjanjian yang kuat) untuk seumur hidup dan harus dipertanggung jawabkan kepada Allah swt dihari kiamat merupakan ibadah bukan sandiwara.Nikah mut"ah pernah ada pada masa awal Islam tetapi telah dinasah(hapus) saat perang Khaibar.
Dari Salamah bin Akwa" ra berkata:Rasulullah saw telah memberikan keringanan dalam mut"ah selama tiga hari pada masa perang Awthas(perang Hunain) kemudian beliau melarang kami.
Rasulullah saw bersabda:Wahai manusia aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut"ah.Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat.(HR:Muslim).
Ali bin Abi Thalib pernah berucap kapada Ibnu Abbas ra:Disaat perang Khaibar Rasulullah saw melarang nikah mut"ah dan juga memakan daging himar(keledai)jinak.(HR:Bukhari dan Muslim).
Imam Thahawi berkata:Umar telah melarang mut"ah dihadapan para sahabat dan disetujui mereka.
Qadhi Iyadh berkata:Telah terjadi ijma" dari seluruh ulama atas pengharaman mut"ah kecuali dari kalangan Rafidhah (kelompok Syi"ah))
Rasulullah saw mengingatkan:Yang paling banyak mendorong manusia kedalam neraka adalah dua lubang yaitu mulut dan kemaluan.(HR:Turmidzi).
Camkanlah firman Allah swt dalam surat Al Maarif ayat 29-31:Dan orang orang yang memelihara kemaluannya,kecuali terhadap istri istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela.Maka barang siapa yang mencari diluar itu maka mereka itu orang orang yang melampaui batas.
Jadi kawin kontrak adalah perzinahan dibungkus syar"i lho mas dan jangan ikuti kelompok Syi"ah.
Jangan lakukan kawin kontrak jelas muidharatnya sangat besar antara lain bercampur nasab dimana ketika telah dipisahkan bapaknya kemungkinan anak kandungnya mengawini perempuan yang sama,anak hasil perkawinan akan disia siakan tak jelas yang memberi nafkahnya,dan wanita dianggap barang murahan diperjual belikan kembali diera ribuan tahun yang lalu.
Dikutip dan disusun oleh ALS:Semarang 30 Desember 2014,published jam 21 wib.
Jangan lakukan kawin kontrak jelas muidharatnya sangat besar antara lain bercampur nasab dimana ketika telah dipisahkan bapaknya kemungkinan anak kandungnya mengawini perempuan yang sama,anak hasil perkawinan akan disia siakan tak jelas yang memberi nafkahnya,dan wanita dianggap barang murahan diperjual belikan kembali diera ribuan tahun yang lalu.
Dikutip dan disusun oleh ALS:Semarang 30 Desember 2014,published jam 21 wib.
0 comments:
Post a Comment