Allah berfirman dalam surat An Najm 38-39,Allaa taziru waaziratun wizra ukhra.Wa anlaisa lilinsaani illa maasa"a,artinya Bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.
Perhatikan surat al Baqarah 286.Laayukallifullahu nafsan illawus"ahaa lahaa makasabat wa "alaihaa maktasabat,artinya Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.Dia mendapat pahala dari kebajikan yang diperbuatnya dan dia mendapat siksa dari kejahatan yang dilakukannya.
Coba lihat surat Yasin 54 ,Falyauma laa tudzlamu nafsun syai an walaa tujzawna illaa maa kuntum ta"maluuna artinya Maka pada hari itu tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak akan diberi balasan kecuali sesuai dengan apa yang telah kamu kerjakan.
Dia yang digelar sianak haram tetap punya peluang untuk dihormati dan jadi penghuni surga,
Kalau dia dihabisi dengan dalih menutup aib sama saja dengan menghabisi seluruh ummat manusia. Barang siapa membunuh seorang manusia tanpa alasan yang dibenarkan sama artinya dengan membunuh seluruh manusia.
Dari Abdullah bin Umay,Rasul bersabda:Kiamat tidak akan terjadi sampai orang bersenggama dijalan jalan seperti layaknya keledai.Umay bertanya:Apakah ini akan terjadi?Beliau menjawab :Ya ini sungguh akan terjadi. Lihatlah seenaknya saja orang menjajakan sex secara terang terangan dijalanan atau dipantai pantai.
Perzinaan bukan hanya pertemuan dua kelamin secara tidak halal. Dari Abdullah bin Abbas,Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah telah menetapkan zina yang tidak mustahil dialami oleh manusia,zina mata ketika melihat,zina lisan ketika berbicara,zina hati ketika berangan angan dan berkeinginan;kemudian kemaluan yang akan membenarkan atau menolaknya.(HR:Bukhari).
Untuk itu Islam membuat aturan yang ketat untuk mencegah perzinahan dan menghukum berat perzinahan dengan cara cara khusus agar pelaku perzinahan berpikir seribu kali sebelum berzinah. Mulai cara memandang yang merupakan salah satu dari panah panah iblis, membuat manusia berlumur dosa Islam bukan hanya mengatur memandang lawan jenis yang bukan mahramnya, juga sesama mahramnya dan sesama jenisnya yang dapat memicu perzinahan baik heterosex,homosex,lesbian maupun incest(berzinah dengan saudara kandung sendiri).
Allah berfirman dalam surat An Nur ayat 30-31:
Katakanlah kepada laki laki beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.Yang demikian adalah lebih suci bagi mereka.Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.Dan katakanlah kepada wanita beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.
Ingatlah seorang laki laki dilarang memandang perempuan yang bukan muhrimnya demikian juga perempuan dilarang memandang laki laki yang bukan mahramnya walaupun tidak dengan syahwat.
Semua tubuh perempuan itu adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya sementara aurat laki laki antara pusat dan lututnya.(HR.Hakim).
Rasul bersabda:Jangalah seorang laki laki memandang aurat laki laki lainnya,jangan pula seorang perempuan memandang aurat perempuan lainnya antara pusar dan lutut.(HR.Muslim).
Tidak perduli yang dipandang itu kerabat dekat,orang lain baik muslim atau kafir.
Pisahkanlan tempat tidur anakmu bila umurnya sudah sepuluh tahun karena mereka memasuki masa transisi akan terpicu rangsangan seksualnya kalau tak sengaja terlihat aurat ibunya lagi bersenggama.
Didiklah anak agar tidak memasuki kamar tidur orang tuanya dalam tiga waktu kritis yaitu dini hari sebelum subuh,sesudah zuhur dan sesudah sholat isya lihat surat An Nur ayat 58-59.
Allah telah menetapkan dengan tegas hukuman bagi pelaku perzinahan dalam surat An Nur ayat2:
Azzaniyatu wazzaanifajliduu kulla waahidin minhumaa mi ata jaldatin walaa ta"khudzkum bihimaa ra"fatun fii diinillaahi inkuntum tu"minuuna billahi walyaumil aakhiri;walyasyhad adzaa bahumaa thaa ifatun minal mu"miniina artinya perempuan yang berzina dan laki laki yang berzina maka deralah tiap tiap orang dari keduanya seratus kali dera,dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk tidak melaksanakan agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekelompok orang beriman.
Begitu beratnya hukuman bagi pezinah ini baik bagi dirinya maupun keluarganya yang harus mengikhlaskan anaknya didera seratus kali diedepan sekelompok mukmin dan menanggung dosa besar bila membiarkan pezina bebas berkeliaran tanpa melaksanakan hukum Allah.Hal ini membuat jera pezina dan membuat takut orang yang menyaksikan hukuman zinah untuk berpikiur seribu kali sebelum mengikuti nafsu syahwatnya.
Pezina Muhsan (yang sudah pernah menikah baik suami atau istri ,janda atau duda) dihukum rajam(dilempar batu sampai mati).
Pezina ghair Muhsan(masih jaka atau gadis) dicambuk seratus kali diasingkan keluar daerah setahun.
Rasul bersabda:Pezina bujang atau gadis dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun(HR:Bukhari,Muslim,Abu Dawud,At Tirmidzi).
Bagi seseorang yang memfitnah orang berzinah yang tidak dapat membuktikannya maka Allah juga menetapkan hukuman berat buatnya lihat surat An Nur ayat 4):
Wallaziina yarmuunal muhshanaati tsumma lam ya"tuu bi arba "ati syuhadaaa a fajliduuhum tsamaaniina jaldatan walaa taqbaluu lahum syahaadatan abadan;wa ulaaa ikahumul fasiquuna artinya
Barang siapa yang menuduh wanita wanita yang baik baik berbuat zina,dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka yang menuduh itu delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama lamanya.Dan mereka itulah orang yang fasiq.
Untuk suami yang menuduh istrinya berzinah dan menuding anak yang dikandung istrinya bukan anaknya tanpa bukti yang syah maka Allah berfirman dalam surat An Nur ayat 6-9:
Wallaziina yarmuuna azwajahum walam yakun lahum syuhadaa u illaaa amfusuhum fasyahaadatu ahadihim arba"u syahaadaatin billahi;innahuu limanashshadiqiina;walkhaamisatu anna la"natallaahi "alaihi inkaana minal kaadzibiina,wayadra u "anhal adzaaba antasyhada arba"a syahaadaatin billahi innahu laminalkadzibiina,walkhaamisata anna ghadaballahi "alaihaaa inkaana minashshaadqiina artinya Dan orang orang yang menuduh istrinya berzina padahal mereka tidak mempunyai saksi saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksiannya adalah empat kali bersumpah dengan nama Allah;sesungguhnya dia termasuk orang yang benar.Dan sumpah yang kelima adalah bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang orang yang berbohong.
Istrinya akan dihindarkan dari hukuman bila barsumpah empat kali atas nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu sungguh sunguh berbohong, dan sumpah kelima bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya termasuk orang yang benar.
Empat orang saksi harus semuanya baligh berakal, mampu membuktikan tempat kejadiannya,waktu kejadian,pelakunya dan cara melakukannya yang sama
Menurut Imam Syafei dan Maliki dibutuhkan pengakuan tertuduh cukup sekali saja,tetapi menurut Imam Hanafi dan Ahmad sipelaku harus mengakui perbuatannya sampai diulang empat kali baru bisa dijatuhi hukuman yang berlaku.
Seburuk buruk zina adalah menzinahi ibunya sendiri,putrinya,saudara perempuannya atau mahramnya yang lain.
Rasul bersabda:Siapapun yang menzinahi mahramnya maka bunuhlah dia.(HR.al Hakim).
Namun bagi mereka yang melakukan perzinahan ,bertaubatlah selagi masih hidup dengan taubat nasuhah sebenar benar taubat insya Allah ada jalan demikian lagu Maher Zain.
Perhatikan surat al Furqan ayat 71:
Waman taaba wa "amila shaalihan fainnahuu yatuubu ilallaahi mataaba artinya Dan siapa yang bertaubat dan mengerjakan kebajikan maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar benarnya.
Allah berfirman dalam surat az Zumar ayat 53:
Qul Yaa"ibaadiyallaziina asrafuu "alaa amfusihim laa taqnathuu min rahmatihillahi;innallaaha yaghfiruzzunuubajamii"an;innahu huwal ghafuururrahiimu artinya,katakanlah wahai hamba hambaku yang melampaui batas terhadap diri diri mereka sendiri.Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah ,Sesungguhnya Allah mengampuni dosa dosa semuanya.Sungguh Dialah yang Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa.(HR:Ibnu Majah).
Dalam shahihan Rasulullah bersabda:
Tatkala seekor anjing bolak balik mengitari sebuah sumur hampir mati karena kehausan,tiba tiba seorang wanita pelacur dari Bani Israil melihatnya,dengan segera wanita itu melepaskan sepatunya dan turun kesumur menampung air kedalam sepatunya dan memberikan minum anjing tersebut. Dengan amalan kebaikan ini dia diampuni Allah dosa dosanya. Terhadap anjing saja kepeduliannya begitu hebat apalagi terhadap manusia sesamanya. Prestasinya yang gemilang ini menghapus dosa besarnya dan menempatkan dia disurga firdaus.
Ingat kesenangan berbuat kebajikan dan silaturrahmi secara ikhlas dapat memperpanjang umur,merubah takdir dan menghapus dosa.
Sekali lagi ingatlah Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang(Al Hujurat,12).
Ditulis oleh ALSemarang 28 Februari 2014,jam 20,45 dipublish.amiin