Tak ada larangan berlayar pada hari jum"ah,karena hadist yang melarang adalah hadist dhaif.Mandi pada hari Jum"at adalah wajib atas tiap tiap orang baligh dan hendaklah membersihkan gigi dan menggunakan harum haruman kalau ia punya.(HR:Bukhari)
Keawajiban diperintahkan Allah atas tiap orang Islam haruslah mandi setiap tujuh hari sekali dengan mencuci kepala dan badannya.(HR:Muslim).
Barang siapa mandi pada hari Jum"at dan dia bersuci diri sesanggupnya memakai minyak rambut atau harum haruman seadanya kemudian pergi kemesjid dan tidak memisahkan antara dua orang yang duduk lalu ia sholat sebisanya ,diam mendengarkan khutbah niscaya akan diampuni dosanya diantara dua jumat dan niscaya ditulis pahala bagi tiap langkahnya seperti setahun sholat dan puasanya (HR:Bukhari).Mandilah pada hari Jum"at dan cucilah kepalamu walaupun kamu tidak junub dan pakailah harum haruman dan wajib disertai niat (HR:Bukhari).
Barang siapa mandi pada hari jum"ah seperti mandi junub,kemudian pergi kemesjid maka seakan akan mendapat seekor unta badanah.Dan barangsiapa yang datang pada jamkedua setelah itu seakan akan mendapat seekor sapi,dan yang datang pada jam ketiga sesudah itu seakan akan mendapat seekor domba serta yang datang pada jam keempat setelahnya seakan akan mendapat seekor ayam dan yang datang setelah jam kelima seakan akan mendapat sebutir telur.Dan bila Imam telah keluar maka para malaikat datangdengan mendengar zikir.(HR:Bukhari dan Muslim).
Janganlah kamu mengkhususkan malam jum"ah dengan sholat khusus(malam yang lain tidak) dan janganlah mengkhususkan siang jum"ah dengan berpuasa (tidak selain jum"ah).(HR:Muslim).
Dari Abu Hurairah berkata:Saya pernah mendengar Rasul saw bersabda:
Janganlah salah satu kalian melaksanakan puasa pada hari jum"ah kecuali berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya (HR:Bukhari Muslim).
Tidak ada petunjuk membaca surah al Ikhlas sebanyak seribu kali pada hari jum"at dan membaca doa Allahumma yaa ghaniyyu yaa hamiidu ya mubdiu yaa mu"iidu aghninii bihlaalika an haraamik wa bifadhlika an siwaaka sebanyak 70 kali setelah sholat jum"ah akan dicukupkan Allah rizkinya.
Demikian juga membaca surat yasin dihari/malam Jum"ah atau rutin hari tertentu tidak ada dalilnya.
Kepercayaan bahwa shalat subuh di hari Jum"at tidak sah kecuali membaca
surah as Sajdah dan al Insaan adalah keliru sebenarnya boleh membaca surah apapun.demikian juga kekeliruan harus membaca sebagian surah as Sajdah dan al Insaan menyambut fajar hari Jum"at.
Membaca surat al Jumu"ah dengan menggunakan pengeras suara sebelum adzan Jum"at kebiasaan yang mengganggu kekhusyukan jamaah yang sedang shalat tahiyyatul mesjid dan berdzikir
Khatib membaca surat al Ikhlas 3x atau lainnya ketika duduk antara dua khutbah bertentangan dengan perkataan Imam Nasa"i dalam sunannya:Bab as sukuut fii al Qa"dah bainal khutubatain(Diamlah ketika duduk diantara dua khutbah) kemudian dia berkata:Saya melihat Rasul berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk tanpa membaca apapun.kemudian berdiri lagi untuk khutbah yang kedua artinya Rasul berkhutbah berdiri bukan duduk
Khatib mengangkat kedua tangan ketika berdoa dalam berkhutbah padahal
Rasul saw hanya memberi isyarat dengan jari telunjuknya kearah langit.
Dalam hadist yang diriwayatkan Imarah bin Ru"aibah tatkala ia melihat Basyar
bin Marwan diatas mimbar mengangkat kedua tangannya ketika berdoa dalam khutbah jum"at maka ia menyeru semoga Allah mencelakakan kedua tangan itu.Saya sungguh melihat Rasul hanya mengarahkan telunjuknya kelangit.
Lain halnya ketika berdoa dalam sholat istisqaq Rasul mengangkat kedua
tangannya berdasarkan hadist diriwayatkan Anas bin Malik dan Al Bukhari.
Membaca shalawat dengan mengeraskan suara adalah hal yang baru karena
shalawat adalah doa seharusnya dibaca dengan suara lirih.
Kebiasaan khatib membaca Udzkurullaah yadzurkum atau innallaahaya"muru
bil"adli wal ihsani.........(an Nahl 90) waktu menutup khutbah adalah bid"ah karena tak ditemui masa Rasul&sahabat.
Kebiasaan jama'ah mengangkat tangan sambil berdo"a ketika khatib duduk antara dua khutbah tak ditemui pada zaman Nabi dan para sahabatnya.
Kebetulan Proklamasi Kemerdekaan RI juga hari Jum"at tabggal 17 Agustus 1945 jam 10 pagi.
Berkata Umar:Shalat safar itu dua rakaat,sholat dhuha dua rakaat,shalat hari raya dua rakaat shalat jum"ah dua rakaat yaitu shalat tamam bukan qashar menurut petunjuk Muhammad saw(HR Ahmad).
Belakangan Rasul ke Madinah dan khutbah Jumat pertama di Mesjid Jumat di Wadi Ranuna 4 km dari Madinatul Munawarah tahun pertama hijrah.
Inti khutbahnya adalah wasiat beliau:
Aku berwasiat kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah itulah wasiat yang terbaik bagi seorang muslim.Dan seorang muslim hendaknya selalu ingat akhirat dan menyeru ketakwaan kepada Allah.
Beliau menyampaikan surat Ali Imran 30,At Thalaq 65,Al Ahzab 71,Al Ankabut 3,Al Hajar 22 dan Al Anfal 42 dalam khutbah jumat perdananya.
Perintah Allah berkaitan sholat jum"at tersurat dalam surat al Jumuah 9 dan 10.
Hai orang orang yang beriman apabila telah diseru mengerjakan sholat pada hari Jum"at maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Peringatan diharamkan jual beli bila waktu sholat jum"ah telah tiba.
Apabila shalat telah dilaksanakan maka bertebaranlah kamu dibumi carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak banyaknya agar kamu beruntung.
Dari Hafsah,Nabi bersabda:Adapun mengerjakan jumatan itu wajib atas tiap orang(lelaki) yang sudah baligh(HR:Nasa-i).
Sholat Jum"at itu haq,wajib atas orang Islam(laki laki baligh)kecuali empat golongan yaitu budak(karena dikuasai tuannya),perempuan,anak kecil dan orang sakit yang tidak bisa datang untuk berjumat (HR:Abu Daud).
Sesungguhnya rasanya aku ingin perintahkan seseorang jadi imam sholat lalu aku akan membakar rumah mereka yang tidak hadir Jum"ah.(HR:Muslim)
Nabi bersabda:Barang siapa yang meninggalkan sholat Jum"ah tiga kali tanpa uzur maka Allah akan menutup hatinya (HR:Nasa-i) atau jadi orang munafiq seumur hidupnya(Thabrani).
Bagi musafir,jumhur ulama berpendapat tidak wajib melaksanakan sholat jum"at karena Rasul dalam seluruh safarinya tak pernah sholat jum"at padahal bersama sejumlah sahabatnya.
Sedang yang berpendapat wajib beralasan karena tak ada dalil khusus yang menyataakan untuk muqim (Mazhab Dzahiriyah dan An Nakha"i).
Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah.
Saat sholat Jum"at menurut Imam Ahmad dan Ishac dan Syaikh Al Albani adalah sebelum tergelincir matahari sedang menurut Imam Syafei sesudah tergelincir matahari.
Telah berkata Anas:Adalah Rasulullah saw shalatJum"ah diwaktu condong matahari.
Barang siapa yang tertinggal sholat Jum"ah karena uzur maka tegakkan sholat empat rakaat(zuhur) .(HR:Ibnu Mas"ud) bukan membayar kafarat satu dinar.(Hadistnya dhaif ).
Sholat Jum"ah adalah pengganti sholat zuhur maka tak dilaksanakan sholat zuhur sesudah melakukan sholat jum"ah karena Rasul saw dan para sahabatnya tidak pernah melakukannya.
Barangsiapa membuat hal baru dalam agama yang bukan merupakan bagian dari agama maka ditolak.
Begitu masuk kemesjid jangan duduk sebelum menegakkan sholat thahiyatul mesjid sekurang kurangnya dua rakaat walaupun khatib sedang berkhutbah.
Nabi saw ketika sedang berkhutbah memerintahkan Sulaik Al Ghathafani berdiri menegakkan shalat taiyyatul mesjid karena langsung duduk ketika masuk kemesjid.
Nabi bersabda:Maka apabila seseorang kamu masuk kemesjid janganlah ia duduk sebelum sholat dua rakaat (HR:Bukhari-Muslim).
Sabda Rasul:
Janganlah kamu menyuruh bergeser saudaramu lalu kamu menempati tempatnya(HR:Muslim).
Apabila seseorang darimu bangkit dari tempat duduknya kemudian ia kembali maka ia lebih berhak menempati tempat itu.(HR:Muslim).
Hendaklah duduk diam mendengar khutbah janganlah berkata kata walaupun menyuruh diam .
Diwaktu khatib berkhutbah kalau kamu berkata kepada sahabatmu:diam!maka sia sialah jum"atmu (HR:Bukhari).
Tidak ada satupun hadist yang sahih yang menyatakan sholat sunah qobliyah jum"ah ,yang ada adalah empat rakaat sesudah(ba"diyah ) jum"ah.
Apabila seseorang kamu sholat Jum"ah maka sholatlah empat rakaat sesudahnya(HR:Muttafaq Alaih)
Tidak ada dalil yang menyatakan harus ditegakkan di mesjid tetapi sholat sunah lebih afdol dirumah.
Rasul bersabda: Shalat seseorang yang paling utama adalah dirumahnya kecuali sholat fardhu.
Tentang jumlah jama'ah minimal untuk sahnya berdiri sholat jum"ah para ulama berselisih pendapat namun Imam Syaukani berkata dalam kitab As Sail al Jarar :
Semua pendapat itu tidak satupun yang didasari oleh dalil kecuali pendapat yang mengatakan bahwa jumlah jamaah shalat jum"ah adalah seperti jamaah shalat biasa.
Kalaupun ada riwayat mengatakan sholat jum"ah pertama Rasul saw bersama para sahabatbya didekat Madinah kebetulan jumlahnya empat puluh orang tak bisa dijadikan dalil.
Satu riwayat dari Jabir:Ditiap tiap empat puluh dan selebihnya(bar) ada sholat jum"at,sholat Idul Fithri dan Idul Adha .(HR:Daraqthni).
Imam Ahmad mengatakan hadist itu dusta dan palsu semua ahli hadist menolak riwayat itu.
Assa-ib bin Yazid: Azan hari jum"ah pada zaman Nabi saw,Abu Bakar dau Umar bin khatab adalah saat khatib naik mimbar (HR:Bukhari).
Adalah Bilal mulai adzan apabila Nabi saw duduk diatas mimbar dan ia qamat apabila Nabi turun.(HR:Ahmad dan Nasa-i).
Dari Waki bin Abi dzib dahulu azan pada masa Rasul,Abu Bakar dan Umar dua adzan pada hari jum"ah.Berkata Ibnu Khuzaimah kata dua adzan maksudnya adalah adzan dan iqamah(seperti halnya bahasa Arab kata qamarain berarti dua bulan maksudnya matahari dan bulan.
Pada zaman Ustman bin Affan dimana manusia semakin banyak dia menambah azan kedua agar bisa terdengar lebih awal. (HR:Abu Daud,Tarmidzi).
Berdasarkan sabda Rasul:Maka wajib bagi kamu mengikut sunahku dan sunnah para khulafurrasyidin peganglah erat dan gigitlah dengan geraham kamu.(HR:Abu Daud).
Syaikh Nashrudin Albani ra mengatakan karena maksud Utsman saat ini telah tercapai dimana suara azan telah terjangkau jarak jauh dengan bantuan loudspeaker maka tak perlu adzan dua kali.
Mereka membantah ijma" Sukuti yang mengatakan tak ada para sahabat yang mengingkari Utsman tetapi ternyata Ali bin Abi Thalib,Ibnu Umar,Abdullah bin Zubair ,Hasan Basri.Imam Syafei dan Atho Rohimamullah menyelisihinya.
Yang paling penting jangan lupa berdoa untuk kebaikan dunia dan akhirat karena hari jumat ada saat yang sangat mustajab dimana para ulama berbeda pendapat tentang saat yang ijabah menurut al Hafidz Ibnu Hajar ada lebih kurang 41 pendapat diantaranya adalah saat sholat jum"at dilakukan.
Idul Fithri dan Idul Adha adalah hari raya ummat Islam setiap tahunnya maka Hari Jum"at adalah hari raya ummat Islam setiap minggunya jadikanlah pertemuan mingguan untuk mengkonsolidasi persatuan dan mengurai problema kehidupan ummat.
Dikutip dan disusun oleh ALS ,Semarang Minggu 1 Juni 2014 dipublish jam 13.50