Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi ummat Islam sedunia tanpa melihat batas batas negara bangsa yang ada sekarang ini yang berfungsi menerapkan syari"ah Islam dalam segala aspek kehidupan baik itu politik,ekonomi,sosial budaya dan sebagainya.
Embrio ide khilafah sudah terdeteksi di Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945 lewat gerakan DI/TII yang berusaha mendirikan negara Islam dan menolak Pancasila dan semakin intens dan terbuka diera reformasi tahun 1998 yang memberikan kebebasan publik untuk berkampanye issu khilafah baik lewat opini pemikiran maupun gerakan nyata.Wacana membangun negara Indonesia menjadi khilafah dimana konstitusi negara mulai dari UUD 45 dan semua hukum positip diambil dari Syariah Islamiyah seutuhnya membuat kelompok pro dan kontra dari kalangan Islam sendiri.
Kelompok yang sangat dominan memperjuangkan sistem khilafah di Indonesia mereka berprinsip untuk mengatasi problem didunia saat ini solusinya hanya satu yaitu khilafah harus tegak dan dibai"atnya seorang khalifah.Satu satunya sistem politik yang paling benar dan diakui oleh Allah dan diterima Rasulullah saw adalah khilafah.
Dengan demikian Republik yang tidak Islam dianggap illegal dan diharamkan.
Oleh karena seluruh ummat Islam didunia belum ada yang berhasil menegakkan khilafah maka kewajiban mendirikan khilafah yang semula fardhu kifayah berubah jadi fardu a"in sehingga siapa saja yang meremehkan penegakan khilafah dianggap melakukan kemaksiatan besar dan akan dihukum dengan siksa yang pedih.
Kewajiban adanya khilafah telah disepakati oleh seluruh ulama dari seluruh madzhab tidak ditemukan khilafiyah dalam hal ini.Termasuk ulama ahlu sunnah.murjial,syi"ah dan semua khawarij telah sepakat wajibnya Imamah(Khilafah) dalam waktu yang sama didunia tak boleh ada dua imam baik keduanya sepakat apalagi bertentangan.
Dalil dalil yang memperkuat menjadi dasar wajibnya khilafah adalah al qur"an,as sunnah,ijma" sahabat dan qaidah syar"iyah.
Dalam surat an Nisa 59 Allah berfirman:Wahai orang orang yang beriman.Taatilah Allah dan Rasulnya dan Uli Amri(pemegang kekuasaan diantara kamu).Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah(al qur"an) dan Rasul(sunnahnya).
Dalam surat Ali Baqarah 208:Hai orang orang beriman masuklah kamu kedalam islam secara kaffah(seutuhnya) janganlah kamu ikut langkah setan.Sungguh ia musuh yang nyata.
Siapa saja yang menghukum satu perkara bukan dengan syariah Allah dikategorikan sebagai kafir,zalim dan fasik. ayat ini bukan untuk pribadi tetapi untuk satu pemerintahan ingatlah Indonesia tak akan pernah berkah oleh karena mewarisi hukum Belanda (kafir) bukan hukum al Quran.demikian ungkapan ulama pro khilafah.
Allah menegaskan dalam surat Ali Imran 103:Berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali(agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai.dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuhan lalu Allah mempersatukan kamu sehingga dengan kurniaNya kamu menjadi bersaudara sedangkan kamu berada ditepi jurang neraka.Hal yang sama diperintahkan Allah swt dalam surat Maidah 48-49 dan al Hadid 25.
Disebutkan dalam surat al Anbiya 107:Dan Kami tidak mengutus engkau(Muhammad) melainkan menjadi rahmat seluruh alam.
Untuk mewujudkan persatuan ummat,penerapan syari"ah Islam secara utuh dan menyebarkan rahmat bagi seluruh manusia dan alam merupakan karakter Islam hanya mungkin dengan keberadaan kekhalifahan dimuka bumi ini.Ingatlah sabda Nabi saw:Barangsiapa yang mati sedangkan dilehernya tak ada bai"at (kepada seorang khalifah) maka matinya mati jahiliyah.(HR"Muslim).
Nabi juga bersabda:Jika ada tiga orang yang keluar dalam satu perjalanan maka hendaklah mereka mengangkat seorang dari mereka jadi Amir(pemimpin).(Hr:Abu Daud).
Dalil qaidah syar"iyah:Jika satu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.
Tanpa adanya khilafah akan terjadi kemudharatan bagi ummat Islam sebab:
1.Ummat Islam akan terpecah belah.
2.Menyebabkan dominasi kafir terhadap ummat Islam
3.Syariah Islam tidak bisa total dijalankan.
4.Karakter islam sebagai rahmat bagi mauusia dan alam tak bisa dinikmati.
Oleh sebab itu menurut ulama dan ketum organisasi Islam tertentu:Dunia Islam haruslah membentuk pemerintahan global yang disebut Khilafah Islam sebagai alternatif menuju Indonesia yang lebih baik bukan sebagai ancaman Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).
Namun tokoh salah satu organisasi Islam Indonesia berucap: Ide untuk mewujudkan khilafah haruslah tetap dalam kerangka negara,bangsa yaitu NKRI dan berdasarkan pancasila.Setiap manusia adalah khalifah Allah dimuka bumi oleh karena itu konsep khilafah tak mungkin kita tolak namun jika khilafah ditarik kepada kelembagaan politik keagamaan maka terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama dan cendekiawan Muslim dari dulu hingga kini.
Tokoh ulama dan politisi organisasi Islam terbesar di Indonesia mengatakan Islam dihina oleh pimpinan yang dzalim baik pemerintahan khilafah maupun demokrasi yang yang penting adalah pemerintahan yang adil dan amanah.Jumhur ulama dan negara negara Muslim menolak khliafah.
Ulama kondang yang lain mengatakan Imamah bukanlah masaalah aqidah melainkan termasuk persoalan syiyasah syar"iyah atau fiqh muamallah.Oleh karena itu kita boleh berbeda pendapat dalam soal pemerintahan sesuai dengan kondisi zaman dan masyarakatnya masing masing dalam mempertimbangkan mashlahah atau mafsadah dari sistem yang dianut.
Membentuk suatu pemerintahan agama disuatu daerah akan membunuh agama itu sendiri didaerah lain seperti Irian Jaya,Flores,Bali dan sebagainya.Daerah basis non Islam akan menuntut hal yang sama dalam proses menegakkan agamanya masing masing.
Bentuk negara nasional di Indonesia tampaknya wujud kearifan para pemimpin agama di Indonesia tak ingin terjebak pada institusionalisasi agama sebagai tuntutan dari otonomi daerah.
Masyarakat belum siap samasekali untuk melaksanakan syariat Islam secara total terutama penerapan hukum pidana Islam seperti pezinah yang sudah menikah dirajam sampai mati,pencuri dipotong tangan serta sanksi bagi mereka yang meninggalkan sholat atau zakat dan sebagainya akan berdampak banyak pada ummat Islam yang akan tak mengakui dirinya Islam karena sanksi hukum tersebut.
Sulit untuk mencari tolak ukur apakah yang dilakukan oleh seorang khalifah itu merupakan langkah politikus,pelampiasan ambisi kekuasaan atau apakah benar benar melaksanakan perintah Allah ketika terjadi kekerasan dari khalifah yang berkuasa terhadap para ulama sebagaimana yang dialami oleh Imam Mazhab yang empat(Maliki,Abu Hanifah,Imam Syafei dan Ahmad bin Hambal) dan pengikut pengikutnya,Sejarah mencatat tidak sedikit para ulama yang dizalimi sementara khalifah menjalankan hukum tersebut atas nama agama.
Jika memang disepakati ide formalisasi syariah maka teori syariah yang mana akan ditrapkan.Model Wahabi di Saudi Arabiakah yang memberangus pemahaman yang tak sesuai dengan pemerintah seperti yang diamalkan kaum Nahdiyin (tawassul,tahlilan dan talqin) dan sebagainya ataukah cara Syi"ah yang menghancurkan mesjid mesjid Ahli Sunnah atas nama agama seperti yang terjadi di Teluk Persia?Ingatlah dalam al qur"an lebih banyak hal toleransi daripada memaksa kehendak.Perlu diketahui dari sudut pandangan agama pemerintahan Indonesia adalah sah.
Oleh karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat.menurut Ibnu Katsir sistem pemilihan langsung oleh rakyat sama dengan pengangkatan Syaidina Ali ra menduduki jabatan khalifah.
Presiden terpilih dilantik oleh MPR(gabungan dua lembaga tinggi negara DPR/DPD disepadankan dengan Ahlu a Halli wa al Aqdi dalam konsep al Mawardi dalam al Ahkam as Sulthaniyah.
Keabsahan pemerintahan Indonesia bukan hanya dilihat dari sudut sistem pemilihan dan mekanisme pelantikan Presiden saja namun juiga diilihat dari terpenuhinya maqashidu al syari"ah (tujuan syar"i) dan imamah pemerintahan Indonesia dalam rangka memelihara kesejahteraan dan kemashlahatan umum dengan adanya institusi pemerintahan,kepolisian,pengadilan dan sebagainya.
NKRI merupakan pemersatu bangsa sekaligus agama.Tak mungkin diganti dengan khilaafah atau syariat Islam yang didalamnya akan ada aturan yang mengikat antara satu agama dengan lainnya.Beda dengan Arab semuanya warganya Islam, Indonesia.berjenis jenis suku dan agama.
Dalam hal menduniakan khilafah tidak ditemui dalil syar"i yang qath"i.
Yang diwajibkan dalam pandangan Islam adaalah adanya pemerintahan yang memelihara kesejahteraan dan kemashlahatan dunia terlepas dari apa dan bagaimana sistem pemerintahannya.
Para ulama diberbagai negara didunia ini memperbolehkan bahkan tak jarang turut langsung membidani pemerintahan negaranya masing masing.
Contoh sistem pemerintahan di era klasik antara lain Daulah Mamalik di Mesir,Daulah Mongol di India dan Daulah Hafshiyyah di Tunis dan sebagainya.
Perlu diingat antara khilafah dan demokrasi adalah satu kesatuan dimana khilafah merupakan tujuan bersama dan demokrasi adalah alat untuk menuju kesana.Demokrasi adalah satu satunya sistem yang terbaik diantara sistem yang terburuk Dengan kebebasan yang diberikan demokrasi kita bebas leluasa berdakwah untuk mewujudkan khilafah dinegeri ini adalah fakta.
Dalam musyawarah Nasional Alim Ulama NU tanggal 1-2 November 2014 memutuskan antara lain:
Islam sebagai agama yang konprehensif(din syamil kamil) tak mungkin melewatkan masaalah negara dan pemerintahan dari agenda pembahasannya.Kendati tidak dalam konsep utuh namun dalam bentuk nilai dan prinsip dasar (mabadi asasiyah):Islam memberikan panduan yang cukup bagi ummatnya.
Mengangkat pemimpin(nash al imam) wajib hukumnya karena kehidupan manusia akan kacau tanpa adanya pemimpin.
Imam Gazali dalam Ihya Ulum al Din:Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar.Agama merupakan fondasi sedangkan kekuasaan negara adalah pengawalnya.Sesuatu yang tak memiliki fondasi akan runtuh seadangkan sesuatu tanpa pengawal akan tersia siakan.
Ibnu Taimiyah dalam as Siyasah al Syar"iyah fi Ishlah al Ra"wa al Ra"ujah :Sesungguhnya tugas mengatur dan mengelola urusan orang banyak dalam satu pemerintahan atau negara adalah termasuk kewajiban agama yang paling agung,Hal itu disebabkan oleh tidak mungkinnya agama dapat tegak dengan kokoh tanpa dukungan negara.
Islam tak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu bagi pemeluknya.Ummat diberi kewenangan sendiri untuk mengatur dan merancang sistem pemerintahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kemajuan zaman setempat.Namun yang terpenting pemerintahan harus bisa melindungi dan menjamin warganya untuk mengamalkan dan menerapkan ajaran agamanya dan menjadi tempat yang kondusif bagi kemakmuran,kesejahteraan dan keadilan.
Khilafah se4bagai salah satu sistem perintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktekkan oleh al Khulafah al Rasyidin adalah model yang sangat sesuai dengan eranya yakni ketika kehidupan manusia belum berada dibawah naungan negara negara bangsa(nation states).Masa itu ummat Islam sangat dimungkinkan untuk hidup dalam satu sistem khilafah.Pada saat ummat manusia bernaung dibawah negara bangsa bangsa maka sistem khilafah bagi ummat Islam sedunia kehilangan relevansinya.Bahkan membangkitkan ide khilafah pada masa kini adalah utopia.
Dikutip dan disusun oleh:ALS Semarang 27 April 2015 published jam 21 wib.