Ahli kitab terdiri dua suku kata bahasa Arab yaitu Ahlu dan al Kitab dimana Ahlu maknanya pemilik dan al Kitab adalah kitab suci jadi ahli kitab bermakna pemilik kitab suci maksudnya semua ummat Nabi yang diturunkan kepada mereka wahyu Allah.Mayoritas para mufassir berpendapat bahwa ahli kitab hanyalah ummat Yahudi dan Nasrani.Istilah ahli kitab diusik sebanyak 31 kali dalam alqur"an dalam sembilan surat al Baqarah,Ali Imran,an Nisa",al Maidah,al Ankabut,al Ahzab,al Hadid,al Hasyr dan al Bayyinah.hanya satu surat al Ankabut (surat Makkiyah) selebihnya surat Madaniyah.
Tetapi pada perkembangan selanjutnya cakupan ahli kitab semakin meluas menurut mereka yaitu hampir semua ummat yang mempunyai kitab suci adalah ahli kitab yaitu.Yahudi,Nasrani,Majusi,Shabi"un,Budha,KongHu Cu dan Shinto(lihat Islam Dokrin dan Peradaban karya Nurcholis Majid 1992).
Konsep pemikiran seperti ini dimana penganut semua agama adalah ahli kitab bahkan tidak ada bedanya Islam dan agama lainnya katanya sih dijamin keselamatannya diakhirat kelak.
Pola pikir seperti ini tak berdasarkan syar"i. Inilah dasar pemikiran liberal boleh nikah antar agama.
Padahal Imam Syafii berpendapat adalah pengikut Yahudi dan Nasrani dari Bani Israel saja yang termasuk ahli kitab sedang yang bukan Bani Israel tak termasuk didalamnya walaupun penganut Yahudi atau Nasrani.
Menurut tafsirab Imam Syafii bahwa Nabi Musa as dan Isa as hanya diutus untuk kaumnya yaitu Bani Israel.Maka agama Majusi(Zoroaster) tidak termasuk criteria ahli kitab karena tidak diturunkan kepadanya kitab dan tidak menganut baik Yahudi atau Nasrani.
Pendapat Imam Syafii ini diperkuat oleh ulama besar lainnya seperti
Thabary, al Qurtuby,al Biqa"iy,Ibnu Katsir dan al Baghawi dalam menafsirkan surat al Bayyinah ayat 1:Orang orang yang kafir dari golongan ahli kitab dan orang musyrik tidak akan meninggalkan agama mereka sampai datang kepada mereka bukti yang nyata.
Yang dimaksud ahli kitab disini adalah hanya penganut Yahudi dan Nasrani .
Kedudukan ahli kitab dalam alquran secara tegas mengataksn bahwa ahli kitab termasuk kafir karena menentang kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad saw bahkan Imam Nawawi al Bantani memosisikan ahli kitab bukan hanya kafir tetapi juga musyrik karena ummat Yahudi dan Nasrani telah menjadikan rahib dan ulama mereka sebagai Tuhan selain Allah sebagaimana ummat Nasrani menganggap Isa ibnu Maryam sebagai anak Allah dan Tuhan yang disembah.
Perhatikan surat at Taubah 31:Mereka menjadikan orang orang alim dan rahib rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan mereka juga menuhankan al Masih putra Maryam pada hal mereka hanya diperintahkan menyembah Tuhan Yang Esa dan tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia Dan Maha Suci Allah daripada apa yang mereka sekutukan.
Perhatikan juga surat al Maidah 17 dan 73 dimana Allah swt berfirman:Sesungguhnya kafirlah orang orang yang berkata:Sesungguhnya Allah itu ialah al Masih putra Maryam(17).Sesungguhnya kafirlah orang orang yang mengatakan bahwa Allah itu salah seorang dari yang tiga;padahal sekali kali tidak ada Tuhan dari Tuhan Yang Esa(73).
Ingatlah firman Allah dalam surat al Maidah 68:Katakanlah hai Muhammad Wahai ahli kitab kamu tidak dipandang beragama sedikitpun hingga kamu menegakkan ajaran Taurat,Injil dan al Qur"an yang diturunkan Tuhanmu kepadamu.Dan apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu pasti akan membuat banyak diantara mereka lebih durhaka dan lebih ingkar maka janganlah kamu berputus asa terhadap orang kafir itu.
Dari Abu Hurairah ra Rasulullah saw bersabda:Demi Zat yang jiwaku berada dalam genggamanNya tidaklah seseorang ummat ini yang yang mendengar agamaku baik dia itu orang Yahudi atau Nasrani kemudian ia meninggal dan belum beriman dengan apa yang aku diutus dengannya kecuali dia termasuk penghuni neraka(HR:Ahmad dan Muslim).
Sementara sebagian kalangan mengklaim surat al Baqarah 62 sebagai dasar aliran pluralisme yaitu semua penganut agama berhak mendapat keridhaan dari Tuhan walaupun tanpa meyakini risalah Rasulullah saw.
Perhatikan firman Allah dalam surat al Baqarah 62:Sesungguhnya orang orang yang beriman,orang Yahudi,Nasrani dan Shabi"in siapa saja diantara mereka beriman kepada Allah dan hari akhir dan melakukan kebajikan mereka mendapat pahala dari Tuhannya,tidak rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.
Imam Nawawi al Bantani menafsirkan surat al Baqarah 62 adalah sebagai berikut;Bahwa sesungguhnya orang orang yang beriman sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw seperti Waraqah ibn Naufal,Salman Al Farisi,Abizar al Gifary dan penganut agama Yahudi atau Nasrani setelah diutus Nabi Muhammad mereka beriman kepada ajarannya maka mereka itulah yang dimaksud orang orang beriman kepada Allah,hari akhir dan mendapat pahala dari sisi Tuhan mereka.Pendapat ini didukung oleh Ibnu Katsir yang berpendapat bila ahli kitab istiqamah dengan isi kitabnya yang diturunkan kepada para nabi sebelumnya pastilah mereka beriman kepada ajaran yang dibawa Nabi Muhammad saw artinya mereka segera menjadi muslim.
Pemikiran yang sama juga didukung oleh Ahmad Mustafa al Maragi,Ibnu Abbas&Ibnu Mas"ud.
Bagaimana dengan halalnya sembelihan ahli kitab dan menikahi wanita ahli kitab seperti tercantum dalam surat al Maidah ayat 5.
Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik baik.Makanan(sembelihan) ahli kitab halal bagimu.dan makananmu halal bagi mereka.Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan perempuan yang menjaga kehormatan diantara perempuan yang beriman dan perempuan yang menjaga kehormatan diantara orang orang yang diberi kitab sebelum kamu,apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk dijadikan perempuan piaraan.Barang siapa kafir stelah beriman maka sungguh sia sia amal mereka itu dan diakhirat termasuk orang orang rugi.
Imam Nawawi berkomentar sembelihan mereka halal maupun halalnya menikahi wanita ahli kitab sebelum turun alqur"an maka agama yang mereka anut tidak berlaku lagi setelah Islam hadir dan mereka keluar dari kategori ahli kitab yang sebenarnya.Dengan demikian tidak halal sembelihan bukan Islam dan menikahi wanita non Muslim karena mereka kafir dan musyrik.
Bukankah Allah berfirman dalam surat al Baqarah 221:Dan janganlah kamu menikahi wanita wanita musyrik sebelum mereka beriman,Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu.
Namun mayoritas ulama bertahan bahwa musyrik disini bukan ahli kitab tetapi penyembah api,berhala atau matahari dan Allah mengkhususkan menghalalkan sembelihan ahli kitab dan menikahi wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya.
Tetapi Ibnu Qudamah mengatakan lebih afdhol tak menikah dengan wanita ahli kitab Karena Umar pernah berkata kepada mereka yang menikahi ahli kitab:Ceraikanlah dia.Maka merekapun menceraikannya kecuali Huzaifah.Lalu Umar berkata kepada Huzaifah:Ceraikan dia.Huzaifah menyanggah:Maukah engkau jadi saksi bahwa dia itu haram?Umar terus berkata:Ceraikan dia karena dia adalah ibarat api.Huzaifah menjawab:Saya tahu dia itu bara api tetapi dia halal bagiku.Namun setelah selang beberapa lama Huzaifah menceraikannya.Lalu ada yang bertanya:Kenapa anda tak menceraikannya ketika Umar menyuruh anda?Beliaupun menjawab:Saya tak suka orang menyangka saya menggauli wanita yang tak halal bagiku.
Syeikh Ibnu Baz rahmatullah berkata:Walaupun Allah menghalalkan namun pertimbangan dampak buruknya pada zaman sekarang banyak wanita yang justru menarik keagamanya dan menyerahkan urusan anak kepada mereka yang beragama lain cukup riskan aqidahnya.Bahkan fatwa MUI(Majelis Ulama Indonesia) cenderung melarang nikah berbeda agama oleh sebab akan merugikan Islam karena proses pemurtadan selama ini salah satunya lewat pernikahan beda agama.berbeda dengan di Barat justru lewat pernikahan seperti ini terjadi Islamisasi yang dahsyat.
Dikutip dan disusun oleh ALS:Semarang 24 Februari 2015 published jam 10.15 wib.
Monday, February 23, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment