Tuesday, January 21, 2014

POLIGAMI VERSUS MONOGAMI


Bila rumah tangga poligami berantakan maka Islamlah yang dituding sebagai biangkeladinya karena dianggap yang memerkasai poligami adalah Muhammad saw. Benarkah poligami itu baru lahir di era Rasulullah saw,maka pakailah jas merah alias jangan sekali kali meninggalkan sejarah merupakan topik orasi Bung Karno yang pernah mengelegar dijagat Nusantara.

Sebelum Islam hadir didunia ini,Arab Jahiliyah,Ibrani dan Slavia yang melahirkan mayoritas penghuni negara Rusia,Yugoslavia,Cekoslovakia,dan Polandia demikian juga bangsa Jerman dan Saxon yang melahirkan mayoritas penghuni negara Jerman,Swiss,Ingggris,Swedia,Belanda dan Denmark sudah melakukan praktik poligami. Kalaupun ada yaitu bangsa Yunani dan Romawi kuno penyembah berhala,mempunyai tradisi monogami kemudian mereka memeluk agama Kristen namun tradisi monogami tetap dipertahankan seolah olah agama Kristen berprinsip monogami,padahal tak ada teks yang jelas dalam kitab Perjanjian Baru melarang poligami. Malah dalam kitab Perjanjian Lama disebutkan bahwa Nabi Sulaiman punya 700 istri bangsawan dan 300 gundik .

Justru kehadiran Islam untuk melestarikan budaya Poligami dengan menyempurnakan dan memodifikasi poligami sehingga mampu sebagai solusi untuk kesejahteraan dan kehormatan pasangan anak manusia. Walaupun Islam menghalalkan poligami bukan menganjurkan namun ada persyaratan yang cukup berat mutlak harus dipenuhi.

Dasar kehalalan poligami adalah surat An Nisa ayat 3 dimana Allah berfirman: 
Fankihul maa thaaba lakum minannisai matsnaawa tsulaatsa warubaa"a fa inkhiftum alla ta"dilul fawahidatan,maka kawinilah wanita wanita yang kamu sukai,dua,tiga atau empat.Dan jika kamu khawatir tidak bisa berlaku adil maka kawinilah satu saja.

Manfaat poligami itu lebih besar daripada mudharatnya asal meneladani tuntunan Rasulullah. Manfaat yang nyata saja bahwa poligami merupakan cara yang effektif untuk menjaga kehormatan,menundukkan pandangan dan memperbanyak keturunan. Para janda akan terangkat namanya dan terlindung dari fitnah oleh karena ada yang bertanggung jawab terhadap dirinya. Umumnya wanita selalu siap dinikahi sementara laki laki haruslah mampu secara fisik/materi sehingga peluang untuk menikahi wanita lebih kecil. Oleh karena itu isi kepala dengan ilmu sebelum melakukan suatu amalan termasuk pernikahan.apalagi poligami agar tidak terjadi malapetaka rumah tangga.

Kalau di Eropa diharuskan mendalami ilmu persiapan pernikahan minimal satu smester kuliah untuk mewujudkan pelestarian pernikahan yang merupakan tujuan pernikahan tetapi di Indonesia cukup hanya satu jam selama aqad pernikahan sehingga tidak mengherankan kalau angka perceraian di Indonesia tertinggi diantara negara di Asia.

Tujuan pernikahan pertama sama dengan pernikahan poligami untuk mencapai rumah tangga sakinah tenang dan damai lahir dan batin dengan modal mawaddah,warrahmah dan amanah. Ingatlah aqad artinya ikatan dan nikah adalah penyatuan, suatu mitsaqon gholiza yaitu perjanjian yang kokoh yang harus dipertanggung jawabkan kepada Allah kelak dihari kiamat.  Apalagi poligami tanpa persiapan yang matang dengan modal semangat saja berdalih mengikut jejakRasul, tunggu kehancuran rumah tangga dan masa depan anak dan sekaligus menghancurkan agama. Mereka yang anti poligami akan tertawa terbahak bahak sambil melecehkan Rasulullah sebagai otak poligami dan aktor DonJuan jatah ummat hanya empat tetapi dia sembilan.

Mereka buta dan tuli bahwa Rasul baru poligami sesudah empat tahun istri pertamanya Khadijah wafat berarti masa perkawinan monogaminya 25 tahun baru dimulai poligami saat usia beliau 55 tahun sampai wafatnya usia 63 tahun berarti masa poligami hanya 8 tahun. Perlu diketahui semua istrinya adalah janda dan menjelang menopause, hanya satu saja istrinya yang gadis yaitu Aisyah.Sekiranya dia seorang DonJuan kenapa tidak memilih yang muda dan seksi padahal beliau pasti bisa. Tetapi motivasinya adalah melindungi janda dan anak yatim serta mengangkat derajat kehormatan para janda terbebas dari fitnah bukan penyaluran hasrat seksual secara halal dan bermartabat.

Sementara para istri antipoligami lebih rela suaminya berzinah dengan wanita lain daripada jadi istrinya yang syah. Kedudukan poligami bisa menjadi haram kalau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan:

1.Membatasi jumlah istri yang akan dinikahi maksimal empat orang (An Nisa ayat 3). Mungkin kalau lebih dari empat banyak laki laki yang tidak dapat istri. Sebaliknya kalau kurang dari dua mungkin banyak wanita yang tidak dapat suami. Ghailan ibnu Salamah ats Tsaqafi masuk Islam dengan 10 istri, Rasul memerintahkan pilih 4 dari 10 ,lalu dia menceraikannya. Rasul beristri sembilan adalah kekhususan untuk beliau bukan perjumlahan dari 2+3+4 tafsiran yang keliru surau An Nisa ayat 3. Tetapi sekte Syiah Rafida bersikap boleh berapapun tanpa dibatasi.

2.Dilarang menikahi wanita yang punya tali persaudaraan seperti kakak dan adik atau ibu dan    anak karena akan merusak silaturrahim. Rasul bersabda: Sesungguhnya kalau kamu berbuat demikian itu akibatnya kamu akan memutuskan silaturahim diantara sesama kamu.(HR.Bukhari&Muslim). Seorang sahabat bernama Fairuz Al Dailany setelah masuk Islam memberi tahu Rasul bahwa beliau punya istri kakak beradik. Rasul menyuruhnya memilih salah satu dan menceraikan lainnya. Ummu Habibah (istri Rasul) mengusulkan agar baginda menikahi adik kandungnya . Maka beliau menjawab: Sesungguhnya dia tidak halal untukku.   

3.Mampu berbuat adil.Inilah yang paling berat ,sehingga surat An Nisa ayat 3 menegaskan kalau kamu tidak bisa berlaku adil cukup nikahi satu saja. Dalam surat an Nur ayat 33 Allah berfirman: Dan orang orang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan kurnianya apalagi poligami. Ancaman bagi orang yang berpoligami tetapi tidak berlaku adil,Rasul bersabda: Barang siapa yang memiliki dua istri lalu berlaku cenderung pada salah satunya maka ia akan datang dihari ,kiamat dengan bahunya miring disaksikan oleh seluruh manusia. (HR.Dawud,Tirmidzi,Nasa i  dan Ibnu Majah).

Oleh karena itu modal dasar yang harus dimiliki adalah muhasabah atau introspeksi apakah diri kita sudah cukup mampu memenuhi kebutuhan para istri baik secara mopril maupun materil secara adil .Kalau rasanya tidak mampu maka ikuti monogami yang 25 tahun Rasul jalani dibandingkan poligami yang hanya 8 tahun saja beliau jalani. Kalau benar benar ingin mengikut Rasul maka nikahi para janda yang memiliki anak yatim bukan para selebritis atau wanita karier yang sukses dengan harapan bisa mandiri.

Dalam surat An Nisa ayat 129 Allah berfirman: Walan tastathi"uu anta"diluu bainannisai walau harostum fala tamiiluu kullal maili fatadzarnu haa kal mu"allaqati.artinya Dan kamu sekali kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri istri kamu walau kamu sangat ingin melakukannya demikian,oleh karena itu janganlah cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung katung.

Turunnya ayat ini bukan berarti poligami tidak mungkin dilakukan,sebab menurut Abu Bakar Ibnu Arabi,Sayyid Sabiq, berlaku adil yang dimaksudkan adalah adil dalam masaalah lahiriah bukan dalam hal cinta dan kasih sayang yang ada didalam hati, yang tak mungkin dilakukan manusia sebab ia hanya ada dalam genggaman Allah yang membolak balikkan hati seseorang menurut kehendaknya.

Makanya Rasul selalu berdoa:Ya Allah inilah pembagianku yang dapat kukerjakan.Karena itu janganlah engkau mencelaku tentang apa yang engkau kuasai sedangkan aku tidak menguasainya(HR.Dawud,Tirmidzi dan Ibnu Majah). 

Ketika Amr bin Ash menanyakan Rasul siapakah yang paling kau cintai diantara mereka ya Rasul?Aisyah, jawabnya.Dan dari kalangan laki laki siapa? Ayahnya,jawab nya. Berlaku adil memberi nafkah (pangan,sandang,papan) dan kepeduliaan,perhatian, giliran tidak perduli si istri kaya atau miskin,berpenghasilan atau tidak,beranak atau mandul,muda atau tua,janda atau gadis semuanya berhak diperlakukan secara adil.

Adil bukan berarti sama rata sama rasa tetapi sesuai dengan kebutuhan masing masing,yang beranak banyak ,sedang menderita sakit tentu jatahnya berbeda. Jangan sekali kali mengumpulkan semua istri tinggal serumah karena akan menyulut pertengkaran. Paling sedikit si istri mendapat giliran minimal semalam suntuk, walau sakit,haid, nifas atau menopause sebab tujuannya bukan semata mata untuk  penyaluran hasrat seksual tetapi demi menunjukan kasih sayang,perhatiaan atau  kemesraan .

Aisyah r.a bercerita:Rasul bila hendak berpergian selalu mengundi siapa diantara istri beliau.
Siapa yang mendapat undian dialah yang keluar menemani beliau.Dan beliau menggilir istrinya pada hari yang ditentukannya kecuali bagian Sauda bin Zam"ah yang hari gilirannya diserahkannya kepada Aisyah.(HR.Muttafaq Alaih).

Saat beliau sakit sampai menjelang ajalnya,beliau tetap menggilir istri istrinya sampai sakitnya bertambah berat sedangkan beliau tak sanggup berjalan lagi ,beliau meminta izin istri istrinya untuk menginap dirumah Aisyah sampai wafatnya Rasul.(HR Bukhari).

Terhadap semua anak dari masing masing istri termasuk anak bawaan istri haruslah mampu berlaku adil dalam pemeliharaan dan terutama pendidikan dunia dan akhirat. Dan yang lebih penting harus tegas dan istiqomah terhadap godaan salah seorang istri atau anakmu yang akan menhancurkan keadilan yang telah engkau bina.

Allah berfirman dalam surat At Taghobun ayat 14:
Ya ayyuhalladzi na aamanuu inna min azwajikum wa aulaadikum "aduwwallakum fa ahdzaruhum,artinya Hai orang orang yang beriman sesungguhnya diantara istri istrimu dan anak anakmu ada yang menjadi musush bagi kamu,maka berhati hatilah kamu terhadap mereka.

Akhirul kalam poligami dan monogami telah diatur didalam al Quran dan kita sebagai orang yang beriman tidak boleh mengharamkan poligami atau menyalahkan monogami.

Ditulis oleh ALS ,Semarang 22 januari 2014.
Pic taken from: http://mizanuladyan.files.wordpress.com/2012/10/poligami.jpg

0 comments:

Post a Comment