Sunday, February 9, 2014

AINUL MARDHIAH


Ainul mardhiah artinya mata yang diridhai Allah nama bidadari tercantik disurga yang akan mendampingi laki laki yang mati syahid berjuang fi sabilillah dengan jiwa dan hartanya.
Mata yang diridhai Allah bukanlah mata laksana bintang kejora yang mampu menyeret setiap yang menatapnya tersungkur dalam pelukannya, akan tetapi mampu mengendalikanya tidak terseret kelubang neraka, karena pandangan itu adalah salah satu dari panah panah iblis. 
Rasul pernah bersabda:Pandangan itu adalah salah satu daripada panah panah iblis.Barang siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Ku,niscaya Aku akan memberi ganti kepadanya dengan suatu keimanan yang kemanisannya akan ia rasakan didalam hatinya.(HR.Ath Thabrani dan Hakim).
Rasul juga bersabda:Ada tiga kelompok manusia yang mata mereka tidak akan melihat  api neraka :Orang yang matanya terjaga di jalan Allah,orang yang matanya menangis karena takut kepada Allah dan orang yang matanya tidak mau melihat hal hal yang diharamkan oleh Allah (HRThabrani).
Oleh karena anak anak kita merupakan aset berharga buat kita dihari kiamat yang turut menentukan apakah kita akan lewat pintu surga atau neraka maka kita harus berupaya semaksimal mungkin untuk membentuk mereka bermata yang diridhai Allah  yang bisa membedakan mana yang halal dan haram.
Bagaimana kita akan mampu mendidik mereka kalau kita juga terlalu awam, mengenal hal yang dihalalkan dan diharamkan tanpa  punya niat yang istiqamah untuk belajar dan belajar, minimal mau mendengar, karena Umar bin khatab pernah ngomong bahwa mayoritas penghuni neraka, adalah mereka yang tidak pernah mau mendengar.
Soal memandang lawan jenis bukanlah soal yang sepele karena cukup riskan berlumur dosa.
Rasul telah menunjuki ummatnya bagaimana etika memandang yang diridhai Allah.
Bukan hanya etika memandang wanita yang bukan mahram/muhrimnya tetapi juga mahramnya sendiri termasuk istrinya dan memandang sesama jenisnya.
Setiap perempuan yang diharamkan kawin dengan laki laki adalah mahram atau muhrim bagi laki laki  tersebut baik bersifat selamanya atau sementara.
Ada tujuh kelompok perempuan yang digolongkan mahram karena hubungan keturunan:
Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 23:
Hurrimat "alaikum ummahaa tukum wabanaa tukum wa akhwaatukum wa "ammaatukum wakhaalaatukum wabanaatul akhi wabanaatul ukhti artinya diharamkan atas kamu mengawini ibu ibumu,anak anakmu yang perempuan,saudara saudaramu yang perempuan,saudara bapakmu yang perempuan saudara saudara ibumu yang perempuan,anak anak perempuan dari sudaramu yang laki laki dan anak anak perempuan dari saudara saudaramu yang perempuan.
Sementara yang tergolong mahram karena penyusuan yaitu ibu yang pernah menyusukan walaupun sekali dan saudara sesusuan,masih dalam surat An Nisa 23:wa ummahaatukumullaatii ardha"nakum wa akhwatukumminarradhaa "ati,ibu ibi yang menyusukanmu an saudara perempuan sesusuanmu.
Rasul bersabda saudara sesusuan haram dinikahi sebagaimana diharamkannya kawin dengan saudara seketurunan.HR.Muslim dan Ashshabush Sunan).
Perempuan mahram karena pertalian perkawinan yaitu istri ayah(ibu tiri),menantu,mertua dan anak anak perempuan kandung dari bawaan istri yang engkau nikahi.
Perhatikan surat An Nisa ayat 22:
Walaatankihuu maa nakaha aabaa ukum minan nisaa i,dan janganlah kamu
menikahi perempuan yang dinikahi bapakmu.
Dalam surat An Nisa 23,wa halaa ilu abna ikumulladziina min ashlaa bikum wa ummahaatu nisaa ikum warabaa ibukumullatii fii hujuurikum min nisaa ikumullaatii dakhaltum bihinna fa inlam takuunuu da khaltum bihinna fala junaaha "alaikum.artinya dan diharamkan bagimu istri istri anak kandungmu(menantu,dan ibu ibu istri kamu,anak anak istri yang dalam pemeliharaan istri istri yang telah kamu campuri tetapi kalau kamu belum bercampur tetapi sudah kamu ceraikan maka kamu tidak berdosa menikahinya.
Ingatlah seorang laki laki dilarang memandang perempuan yang bukan istrinya atau mahramnya demikian juga perempuan dilarang memandang laki laki yang bukan suaminya atau mahramnya walaupun tidak dengan syahwat..
Allah berfirman dalam surat An Nur ayat 30-31:
Katakanlah kepada laki laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.Yang demikian adalah lebih suci bagi mereka.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.Dan katakanlah kepada wanita yang beriman bahwa hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.
Semua tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya sementara aurat laki laki antara pusat dan lututnya.(HR.Hakim).
Rasulullah saw melihat seseorang yang pahanya terbuka,kemudian beliau mengarahkan dan menunjukinya seraya bersabda,Tutuplah pahamu!Karena paha itu adalah aurat.(HR.Hakim).
Rasul bersabda:Peliharalah auratmu kecuali terhadap istrimu atau budak yang kamu miliki(HR.Ahmad dan Ashshabus Sunan).
Aku bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan secara kebetulan,maka beliau bersabda:
Palingkanlah pandanganmu.(HR.Muslim dan At Tirmidzi dari Jarir ra.).
Apabila seorang laki laki melihat seorang perempuan yang menarik hatinya segeralah ia memandang istrinya.Karena apa yang dimiliki perempuan tadi sama yang dimiliki istrinya(farjinya).(HR.Muslim).
Rasul saw pernah melihat seorang perempuan kemudian beliau masuk kerumah Zainab(istrinya) dan menyalurkan nafsu seksualnya.(HR.Muslim).
Etika perempuan memandang lelaki yang bukan mahramnya dibolehkan memandang laki laki yang sedang berjalan dijalan umum,memperagakan pertunjukan yang tidak diharamkan,atau sedang berjual beli atau aktivitas lainnya.Rasul saw bersama Aisyah istrinya pernah menyaksikan orang orang Habasyah bermain lembing didalam mesjid pada tahun ketujuh Hijrah,{Kitab Ash Shahihain karya Imam Bukhari dan Muslim) 
Rasul bersabda :Janganlah seorang laki laki memandang aurat lelaki lainnya.Jangan pula seorang perempuan memandang aurat perempuan lainnya. antara pusar dan lutut(HR:Muslim).
Apakah yang dipandang itu kerabat dekat atau orang lain ,muslim atau kafir.
Oleh karena itu tidak dibenarkan berolah raga atau kegiatan lainnya bagi laki laki dengan membuka auratnya antara pusar dan lutut apalagi perempuan.
Hal ini diutamakan diajarkan sejak anak anak terutama sejak umur tujuh tahun apalagi umur sepuluh tahun yang akan memasuki masa transisi, yang bisa memicu berahi terhadap sesama, yang ujung ujungnya menderita homoseks bagi anak laki laki atau lesbian bagi anak perempuan.
Sedangkan sepanjang syahwat laki atau perempuan yang tidak terpengaruh dia boleh memandang mahramnya dari dada keatas dan lutut kebawah saja namun bila syahwatnya terpengaruh diharamkan melihat mahramnya dengan tujuan mencegah terjadinya zina saudara sedarah atau incest.
Perihal memandang calon istri waktu melamar Rasul menganjurka sebaiknya melihat yang dilamar.
Seorang laki laki datang melaporkan kepada Rasul saw bahwa dia akan menikah dengan seorang perempuan dari kaum Anshar.Rasul bertanya:Sudahkah engkau melihatnya?Dijawab:belum.
Pergi dan lihatlah dia karena dalam mata orang Anshar itu ada sesuatu.(HR.Muslim).
Namun jangan berduaan kecuali ditemani salah seorang mahram wanita yang dilamar.
Ketahuilah janganlah sekali kali seorang laki laki berdua duaan dengan seorang wanita dan janganlah seorang wanita berpergian sendirian kecualoi ditemani seorang mahramnya.(HR.Bukhari&Muslim).
Yang dipandang hanya boleh wajah dan kedua telapak tangan wanita yang dilamar dan tidak boleh menjabat tangannya.
Aisyah berucap:Belum pernah sama sekali dalam pembaiatan tangan Rasul saw,menyentuh tangan seorang wanita.Pembaiatan terhadap wanita dilakukan dengan bicara saja.(HR.Bukhari).
Yang paling penting agar anak anak kita mampu menjunjung kesucian sex maka sejak dini sudah dipersiapkan mereka dengan mendidik mereka hidup sesuai tuntunan Rasulullah.
Rasul bersabda:Suruhlah anak anakmu melakukan solat ketika mereka berusia tujuh tahun.Jika mereka tidak melakukannya pukullah supaya melakukannya yaitu ketika mereka berumur sepuluh tahun.Dan pisahkanlah tempat tidur mereka.(HR Al Hakim dan Abu Daud).
Pisahkan tempat tidur mereka setelah berumur sepuluh tahun karena masa transisi diragukan mereka melihat tidak sengaja aurat ibunya yang terbuka baik sedang senggama maupun tidak yang mungkin akan memicu rangsangan seksual merusak akhlak.
Allah berfirman dalam surat An Nur ayat 58-59:
Hai orang orang beriman hendaklah budak budak(lelaki atau wanita) yang kamu miliki dan orang orang yang belum baligh diantara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali(dalam satu hari) yaitu sebelum sholat subuh,ketika kamu meninggalkan pakaian luarmu ditengah hari,dan sesudah sembahyang isya itulah tiga aurat bagi kamu.Tidak ada dosa bagi kamu dan bagi mereka selain tiga waktu itu.Mereka melayani kamu,sebagian kamu(ada keperluan) kepada sebagian yang lain.
Demikianlah Allah menjelaskan ayat ayat bagi kamu.Dan apabila anak anakmu sampai waktu baligh maka hendaklah mereka meminta izin seperti orang orang sebelum mereka meminta izin.
Berdasarkan firman Allah ini maka dididik anak anak agar tidak memasuki kamar tidur orang tuanya dalam tiga waktu kritis yaitu waktu dini sebelum subuh karena orang tuanya masih tidur atau senggama,waktu sesudah zuhur mungkin ingin istirahat atau sedang berganti pakaian dan sesudah shalat isya sebab memang waktu tidur dan berleha leha.
Luar biasa resikonya sekiranya mereka menyaksikan orang tuaanya sedang
bersenggama dan dengan akalnya yang pendek menceritrakan kejadian itu kedunia pergaulannya.
Ternyata dilaporkan banyak anak yang melakukan hubungan sex diluar nikah dengan lawan jenisnya karena orang tua menganggap bahwa anak kecil belum mampu mengerti tentang apa yang dilihatnya.(Dr.Werner Wolff.psikiater).
Orang orang Barat non Muslim sejak bayi anaknya telah dipisahkan tidur dari kamar orang tuanya mengapa justu orang Muslim sebaliknya .
Memelihara pandangan amatlah penting agar kita tidak tergelincir terperosok kedalam jurang yang lebih hina daripada binatang melata dan akan dibenamkan dalam neraka jahannam.
Allah berfirman dalam surat Al Araf ayat 179:
Walaqad dzara"na lijahannam katsiran minal jinni wal insi,lahum quluubun layafqahuuna bihaa,walahum a"yunun layubshiruuna bihaa,walahum adzanun la yasmauu"na bihaa.ulaaika kal
an "ami balhum adhallu,ulaaikal humul ghafiluuna.
Sesungguhnya kami isi neraka jahannam banyak dari kalangan jin dan manusia.
Mereka punya hati tetapi tidak memahami perintah dan larangan Allah,mereka punya mata tetapi buta tidak bisa membedakan pandangan halal atau haram,mereka punya telinga tetapi tidak mau mendengar tuntunan Rasulullah.mereka itu laksana binatang melata bahkan lebih sesat lagi, mereka itulah orang orang yang lalai.

Disusun oleh ALS  Semarang 9 Februari 2014.

0 comments:

Post a Comment