Sunday, November 3, 2013

CERAI MEMILUKAN DAN MEMALUKAN


TAUSIAH  PERNIKAHAN UNTUK ANANDA WANDA SETIAWAN & WIRNA HASANAH
Oleh: Dokter Abdullian Siregar
15 Januari 2014

Alhamdulillahi nahmaduhu wa nastaiinuhu wa nastaghfiruhu wanauuzubillahi min syuruuri amfusina wa minsyayyiaati a'maalina mayyahddillahu falaa mudhillalahu wa mayyudhlil fala hadiyalahu. Asyhadu alla ilaaha illallah wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu warasuuluhu. Allahumma fasolli wasallim alaa muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi ajmain. Amma ba'du. Faya ibadallah ittaqullaaha haqqa tuqatihi walaa tamutunna illa wa antum muslimun.

Para hadirin yang dimuliakan Allah...

Rumah tangga adalah unit terkecil dalam sistem kemasyarakatan tempat berlindung di bawah naungan mega kedamaian dan kenyamanan atas dasar kasih sayang, sampai akhir hayat dikandung badan. Pintu utamanya adalah pernikahan yang legal yang sesuai dengan sunnah Allah dan Rosul-Nya. Kunci rahasia pembuka pintu pernikahan itu adalah niat yang ikhlas lillahi ta'ala untuk saling membahagiakan selama-lamanya bukan buat sementara. Penghuninya punya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan aqad yang akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT di hari kiamat kelak.

Dalam surat An Nisa ayat 21 Allah berfirman:

21. Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

Dan mereka(istri kamu) telah mengambil perjanjian yang kokoh (ikatan pernikahan) dari kamu. Kita sadari bahwa problem seksual adalah realita yang memang terjadi merupakan problem sepanjang sejarah manusia, ingatlah bagaimana Qabil telah menghabisi Habil saudara kandungnya sendiri gara-gara berebut Iklimah kembaran Qabil yang lebih cantik dari Labuda kembaran Habil. Ia merupakan tragedi pembunuhan manusia yang pertama kali.

Allah menciptakan Siti Hawa sebagai pendamping Nabi Adam bukan sekedar penyaluran gairah seksual secara halal, beradab, dan terhormat tetapi juga untuk menjaga kelestarian manusia agar tidak punah dan tetap menduduki posisi sebagai Khalifah di jagat raya ini. Allah berfirman dalam surat An Nahl ayat 72:

72. Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni'mat Allah ?"

Namun regulasi pernikahan yang amat sederhana pada saat itu di mana manusia masih sangat langka, Allah membenarkan perkawinan antar saudara kandung sendiri. Pada perkembangan selanjutnya, Allah menyempurnakan sepenuhnya di era Nabi MuhammadSAW sebagai Rosul terakhir tiada Rosul sesudahnya untuk acuan aturan pernikahan Islam yang legal.
 
Hadirin yang  terhormat....

Sekali lagi perlu diingat, bahwa pernikahan itu adalah perjanjian yang sakral dan kokoh, Mitsaqon Ghalizon, bukan hanya menyangkut perjanjian dengan manusia tetapi juga kepada Allah SWT dan berlaku sampai saat meregang nyawa. Tidak dibenarkan nikah mut'ah (pernikahan kontrak) untuk menghalalkan penyaluran gairah seksual dalam waktu yang terbatas. Walaupun nikah kontrak pernah dihalalkan dalam masa darurat akhirnya Rosul mengharamkannya sesudah penaklukan Makkah. Rosul bersabda: Ingatlah sesungguhnya nikah mut'ah itu diharamkan dari harimu ini sampai hari kiamat. (HR.Muslim). Namun kaum Syi'ah tetap mempertahankan nikah mut'ah karena mereka menganggap sanad hadist yang berkaitan adalah lemah dan salah dalam mentafsirkannya.
 
Hadirin yang dirahmati Allah swt...

Kelanggengan pernikahan merupakan tujuan utama pernikahan dalam Islam. Rosul bersabda kepada Mughirah bin Syu'bah yang telah meminang seorang wanita: "Lihatlah wanita calon istrimu itu karena dengan melihat itu akan melanggengkan antara kamu berdua." (HR.Nasai,Ibnu Majah dan Tirmizi).

Dengan demikian masaalah talak (cerai) jangan disepelekan karena bertentangan dengan tujuan pernikahan. Rosul menyampaikan: "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah Talak. (HR.Abu Dawud dan Hakim). Rosul juga menekankan: "Siapa saja istri yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa uzur sya"ri maka haram baginya mencium bau surga. (HR.Tirmizi dan Ibnu Hibban). Dikesempatan lain Rosul mengingatkan: "Kawinlah kalian dan jangan bercerai sesungguhnya talak itu dapat menggetarkan Arasy."  (HR.Ibnu Hibban).

Perlu diketahui siapa saja yang merusak hubungan suami istri dianggap telah keluar dari Islam seperti yang diungkap Rosul: "Bukan dari golonganku seorang yang merusak hubungan seorang perempuan dengan suaminya. (HR.Abu Dawud dan Nasai.). Rosul lebih tegas menegaskan : "Allah melaknat tiap tiap orang yang suka kawin cerai." (Hadist dlm Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq).

Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 34:


34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
 
Hadirin yang diberkahi Allah swt...

Walaupun talak itu halal haruslah didasarkan pada alasan yang dibenarkan oleh syara'. Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 35:

wa-in khiftum syiqaaqa baynihimaa faib'atsuu hakaman min ahlihi wahakaman min ahlihaa in yuriidaa ishlaahan yuwaffiqi allaahu baynahumaa inna allaaha kaana 'aliiman khabiiraan 
35. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam [293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Undang Undang Perkawinan (UUP)(UU no 1 1974) menyatakan perceraian harus berdasarkan alasan yang dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UUP No. 1 tahun 1974 yaitu:

1.Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2.Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
3.Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5(lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4.Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
5.Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
6.Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Hadirin yang dirahmati Allah swt...

Satu hal yang perlu diingat adalah fasal 29 ayat 1: Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak. Bila angka perceraian meningkat artinya kegagalan kerja Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan(BP4). Di negara negara Eropah nasehat nasehat sebelum perkawinan diperoleh pasangan yang hendak menikah setara dengan kuliah satu smester. Sementara di Indonesia hanya tujuh menit saat berhadapan dengan penghulu. Wajar kalau angka perceraian di Indonesia berada diperingkat tertinggi setiap tahunnya dibandingkan dengan negara Islam di dunia lainnya.

Badan urusan Peradilan Agama Mahkamah Agung mencatat angka perceraian pasutri di Indonesia terus meningkat drastis sekitar 10% setiap tahunnya sejak tahun 2005 sampai tahun 2010 tercatat sebanyak 285.184 perceraian dengan perincian atas dasar ketidak harmonisan sebanyak 91.841 perkara, tidak ada tanggung jawab sebanyak 78.407 perkara sedangkan masalah ekonomi sebanyak 67.891 perkara.

Perceraian sebagai dampak globalisasi arus informasi melalui media masa salah satunya tayangan infotainment yang menampilkan figur artis dengan bangga mengungkap kasus perceraiannya.Pada tahun 2005,sekitar 68,5% perceraian karena gugatan istri ,kemungkinan karena berlakunya Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT). Anehnya lagi sebanyak 157 pasutri bercerai karena berbeda bendera politik dalam memilih pemimpin idolanya.

Hadirin yang diridhai Allah swt...

Sedapat mungkin pasutri hendaknya menghindari perceraian walaupun halal, namun berdampak negatif terhadap kelanggengan silaturahmi dan masa depan anak. Itulah sebabnya Allah membenci perceraian karena dampaknya mafsadah(merusak). Pernikahan tidak hanya menyatukan visi dan misi masing masing pasutri tetapi juga menyatukan dua keluarga bahkan suku sehingga bila terjadi perceraian bisa memicu putusnya siltaurrahmi antara keluarga bahkan suku.

Bencana besar ini bisa dicegah dengan persiapan pernikahan yang matang di mana calon pengantin masing masing membekali dirinya dengan niat yang ikhlas dan illmu yang cukup untuk memiliki sifat qona'ah (menerima apa adanya) dan akhlakul karimah (akhlak yang terpuji)Dengan sifat qona'ah ini pasutri akan mudah menghadapi sebesar apapun masalah yang ada. Jika tidak ditemukan jalan yang mulus dan terang benderang masih ada jalan yang sempit dan lurus yang di ujungnya ada secercah harapan itulah jalan kearifan.

Dasar akhlakul karimah adalah malu. Malu adalah akhlak Islam. Rosul bersabda: "Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak dan akhlak Islam adalah malu." (HR.Ibnu Majah). Rosul juga menyampaikan: "Malu dan Iman saling berpasangan bila salah satu hilang maka yang lain akan hilang.(HR.Hakim). "Rasa malu adalah bagian dasar keimanan. (HR.Muttafaq 'alaihi). Rasa malu menduduki martabat tinggi di sisi Allah merupakan azas segala kebajikan dan kemuliaan di mana Rosulallah bersabda: "Telah tertulis dalam takdir, sesungguhnya terdapat kemuliaan dalam sebagian sifat malu, dan kedewasaan di bagian lainnya. Dan bagi seorang istri sifat malu akan menambah kecintaan kepada suami."(HR.Bukhari).

Strategi dunia luar untuk mendiskreditkan Islam, salah satunya adalah memudarkan rasa malu. Namun rasa malu yang tercela adalah rasa malu kepada manusia melampaui rasa malu kepada Allah. Ali bin Abi Thalib pernah berkata: "Orang yang tidak tahu tidak selayaknya malu bertanya dan orang yang ditanya tidak perlu malu ntuk mengatakan saya tidak tahu.

Sementara Imam Bukhori pernah mengingatkan: "Orang pemalu dan sombong tidak akan bisa menuntut ilmu". Rosul menegaskan: "Sifat malu itu tidak mendatangkan selain kebaikan.(HR.Muttafaq alaihi). Rasa malu merupakan parameter utama kesalehan atau kebaikan bagi individu, keluarga, masyarakat, bangsa atau ummat manusia. Oleh karena itu jangan pernah merasa malu untuk punya rasa malu!

Hadirin yang diberkahi Allah swt...

Walaupun pelaku maksiat tidak punya rasa malu namun bila yang menyaksikan punya rasa malu insyallah aksi memalukan akan terhenti sendiri. Tetapi bila penonton dan yang ditonton sama sama tidak punya rasa malu maka syaitan alias iblis yang dasarnya tidak tahu malu akan berjingkrak jingkrak mengobarkan suasana sangat memalukan. Lihatlah para koruptor yang tidak punya rasa malu masih bisa tersenyum dan percaya diri di depan lensa sementara para pelacur yang digiring petugas masih sempat menutup wajahnya karena masih punya sedikit rasa malu. Negara manapun akan runtuh MEMILUKAN dan MEMALUKAN bila pemimpinnya tidak punya rasa MALU telah menipu rakyatnya yang telah mendukungnya tanpa sedikitpun rasa MALU.

Akhirul kalam malu adalah akhlak Nabi. Nabi Muhammad saw lebih pemalu daripada gadis yang sedang dipingit. (HR.al Bukhari. Namun beliau tidak malu malu mengingatkan : "Jika kamu tidak lagi mempunyai rasa malu maka berbuatlah semaumu.(HR.al Bukhari). Marilah kita berserah diri kehadirat Allah swt sambil memohon kepada-Nya. Ya Allah Ya Tuhan kami, kukuhkanlah rasa malu kami kepada-mu melebihi rasa malu kami terhadap hamba-Mu. Kami sadar ya Allah ketaatan kami kepadamu ya Allah jauh dibandingkan dengan kenikmatan yang engkau limpahkan kepada kami. Ampunilah kami ya Allah hambamu yang tidak tahu malu ini. Jadikanlah anak keturunan kami hambamu yang penuh rasa malu kepada-Mu.

Amin Ya Robbal 'Alamin.

1 comments:

  1.       Bencana besar ini bisa dicegah dengan persiapan pernikahan yang matang dimana calon
          pengantin masing masing membekali dirinya dengan NIAT yang ikhlas dan ILMU yang cukup
          untuk memiliki sifat QONA"AH dan AKHLAKUL KARIMAH.
          Dengan sifat qona"ah ini pasutri akan mudah menghadapi sebesar apapun masaalah yang ada.

    ReplyDelete