Wednesday, April 27, 2016

WARIA HARUS BAGAIMANA

Nabi Muhammad saw melaknat para lelaki menyerupai wanita dan para wanita menyerupai lelaki(HR:Bukhari,Abu Dawud,At Tirmidzi,An Nasa"i,Ibnu Majah dari Ibn Abbas).Lelaki menyerupai wanita disebut mukhannats alias banci,atau
bencong sedangkan wanita menyerupai lelaki disebut  mutarajjilah alias wanita Tomboy sementara berkelamin ganda disebut khuntsa.
Istilah Wadam alias Hawa dan Adam) populer di Indonesia sejak tahun i968
dan pada tahun i969 lahir organisasi Wadam pertama kali(HIWAD singkatan dari Himpunan Wadam Djakarta).Pada tahun 1980 istilah wadam diganti Waria(Wanita Pria) karena sebagian tokoh Islam merasa keberatan cenderung melecehkan  Nabi Adam.dan Siti Hawa.
Sekali lagi dari Ibnu Abbas berkata:Nabi saw melaknat para lelaki mukhannats dan para wanita mutarajjilah dan beliau berkata:Keluarkan mereka dari rumah kalian,maka Nabi mengusir si Fulan Umarpun mengusir si Fulan.
Dalam versi lain,seorang mukhannats mengecat kuku kukunya dengan inai dihadirkan kehadapan Nabi
Beliau bertanya:Ada apa dengan orang ini?Salah seorang sahabat berkata:Dia menyerupai wanita.
Maka Nabipun memerintahkan mengasingkan lelaki itu ke Naqi(dekat Baqi).
Para sahabat berkata:Wahai Nabi bolehkah kami membuinuhnya?
Nabi saw bersabda:Aku dilarang membunuh orang yang sholat.(HR:Abu Dawud dan Al Baihaqi dari Abu Hurairah ra).Laknat ditujukan pada lelaki dengan sengaja menyerupai wanita bukan karena pembawaan aslinya kecuali setelah diperingatkan dia tetap menyenangi sikapnya.
Menyerupai wanita baik penampilannya,bicaranya,maupun tingkah lakunya.
Sementara khuntsa(intersex) mereka yang sejak lahir tak jelas jenis kelaminnya bisa berkelamin ganda atau tak berkelamin sama sekali.merupakan qadha" dari Allah.Disebut kuntsa musykil(samar) dimana kelamin ganda baik penis maupun vagina.Bila air kemihnya lewat penis maka dikategorikan laki laki bila lewat vagina maka wanita.Bila lewat kedua duanya maka mana yang paling duluan namun bila serentak keluarnya maka mana yang paling akhir selesainya.Atau tunggu dewasa bila ada jakun,kumis atau janggut jelas lelaki dan bila buah dada membesar digolongkan wanita.Atau pemeriksaan medis ada rahim atau hormon estrogen dan progesteron atau testosteron.
Bila tak ada alat kelamin sama sekali maka tunggu dewasa.
Bila jelas alat kelaminnya yang dominan berfungsi salah satunya disebut khuntsa wadhih maksudnya telah jelas ditentukan status kelaminnya lewat evaluasi berkemihnya.Bagi kuntsa wadhih boleh membuang alat kelamin yang bertentangan dengan statusnya.
Khuntsa musykil  yang tak bisa ditentukan status kelaminnya maka perlu kehati hatian dalam ibadah dan muamalah.Tak dibenarkan jadi imam sholat laki atau anak laki tapi boleh jadi imam jamaah wanita
Namun tak boleh jadi makmum untuk imam wanita.Bila terlanjur imamnya baru diketahui khuntsa musykil maka batal sholatnya harus diulang lagi.
Tak boleh menikahi atau dinikahi sampai jelas status kelaminnya.
Menurut Ibn Qudamah bila khuntsa musykil mengaku laki laki boleh menikahi wanita selanjutnya tak boleh menikahi selain wanita.
Harus dikhitan kedua kelaminnya menurut mayoritas ulama namun sebagian ulama tak perlu dikhitan kelaminnya.
Bila bergaul dengan wanita maka dihukumkan sebagai laki laki dan sebaliknya.
Untuk warisan haruslah jelas dulu status kelaminnya atau tunggu dewasa.
Homoseks(gay)(liwath)atau lesbian bukanlah khuntsa atau mukhannats karena mereka jelas asli pria atau wanita hanya kecenderungan menyenangi sesama jenis adalah atas dasar hawa nafsu semata.
Gay(liwath) laki laki tulen menyenangi lelaki dan lesbian(Sihaaq) adalah wanita
tulen senang kepada wanita.
Sementara biseksual laki atau perempuan yang menyenangi baik lawan jenis maupun sejenis.
Sedangkan transgender adalah tak mengindentifikasi diri mereka atau tak berpenampilan seperti seks yang terlahir bisa sebagai heteroseksual,homo
seksual,biseksual bahkan aseksual.
Mereka menentang fitrahnya padahal binatang saja tak mau melakukannya walau tak dikaruniai akal dan kalbu.
Homosek dan lesbian sudah ada sejak 1800 tahun sebelum Masehi.
Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth (HR:Ahmad dari Ibn Abbas)
Rasulullah bersabda:Sesungguhnya yang paling aku takuti hal yang menimpa ummatku adalah perbuatan kaum Luth(HR:Ibnu Majah).
Dan ingatlah ketika Luth berkata kepada kaumnya:Kalian melakukan perbuatan yang sangat keji(homoseksual) yang belum pernah dilakukan seorangpun dari ummat sebelum kamu(Al ankabut 28)
Kaum Luth menantang silahkan datangkan azab bila kalian orang yang benar.(surat al Ankabut 29).
Dia Luth berdoa:Ya Tuhanku tolonglah aku menimpakan azab keatas golongan yang berbuat kerusakan itu (Al Ankabut 30).
Allah swt mengutus malaikat Jibril,Israfil dan Mikail memberi kabar pada Luth tentang azab yang akan ditimpakan dalam waktu yang dekat(Adz Dzariyaat 32,Hud 62-81).
Ummat Luth As diadzab dikota Sodom dilaut Mati diperbatasan Israel dan Yordania waktu ashar. dengan membalikkan bumi dan hujan batu tanah berapi mematikan seluruh kaum Luth(Hud 82-83).
Betapa kejinya kaum Luth sekiranya mayoritas manusia berbuat demikian pastilah lenyap generasi manusia selanjutnya.bukankah ini pelanggaran HAM.
Penyimpangan seksual model begini juga terjadi di kota Ponpei Italia terbukti dari mayat mayat yang bergelimpangan sedang berhubungan sek dengan sesama jenis korban meletusnya gunung Vesuvius.
Istilah homoseks digagas pertama kali tahun 1869 oleh Dr KM Kertheny berkebangsaan Jerman Hongaria dimana homo berarti sama dan seks berarti jenis kelamin.Abad ke 20 sekitar tahun 1920 berdiri komunitas homoseksual dikota kota besar Hindia Belanda.Disusul berdirinya International Lesbian and Gay Ascociation(ILGA) di Dublin Irlandia tahun 1978.Indonesia tak mau kalah berdirilah organisasi Gay terbuka pertama tahun 1982.
Di Francisco Amerika tahun 1990 berdiri organisasi International Gay and Lesbian Human Rights Commission (IGLHRC).Bahkan April 2001 negeri Belanda merupakan negara pertama didunia mengesahkan perkawinan sesama jenis dengan syarat salah seorang adalah warga Belanda.
Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi melegalkan pernikahan sejenis tanggal 21 Juni 2015.
Pada saat Brazil mengusulkan kepada komisi tinggi PBB untuk HAM agar
orientasi seksual dimasukkan dalam salah satu aspek HAM namun Vatikan mendesak negara negara Amerika Latin menentang usulan tersebut.
Namun PBB membentuk badan khusus UNFE(United Nations Free
and Quality) untuk mempromosikan LGBT(Lesbian,Gay,Biseksual dan Transgender) dengan dalil melindungi HAM.sambil mengorbitkan perangko gay
bahkan UNDP mengucurkan dana Rp 107 milyard keempat negara Thailand,
Filipina,Cina dan Indonesia untuk mempromosikan LGBT.
Kampanye LGBT yang semakin massif tak cukup dengan seminar luar biasa dan fatwa agama untuk membendung virus LGBT yang mengerogoti otak generasi muda tetapi keterlibatan rumah tangga sebagai basis dan dunia pendidikan berperan aktip dalam memelihara nilai,etika dan moral bangsa.
Pernyataan bersama majelis agama terdiri dari Islam,Katholik,Budha dan Konghucu dikantor MUI Jakarta Kamis 18 Februari 2016 memandang aktivitas LGBT bertentangan dengan prinsip ajaran agama ,pancasila,UUD 45 fasal 29 ayat 1 dan UU Perkawinan dengan demikian majelis agama menolak segala bentuk propaganda dan upaya pelegalan LGBT di Indonesia.
Begitupun dalam diskusi yang digelar Dompet Dhuafa Republika bertema
Merangkul Korban,Menolak legalisasi LGBT salah satu langkah menghadapi aktivitas LGBT adalah rehabiltasi bila mereka menolak bisa dikenakan tindakian pidana.
Dilain pihak ICMI(Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia)  menghimbau agar bersikap arif terhadap pengidap LGBT tak boleh ada kekerasan karena apapun mereka adalah juga anak bangsa.dan sangat berharap kepada pemerintah mempunyai program nyata baik itu preventif,kuratif,rehabilitatif maupun promotif bagi individu LGBT.
Dukungan polri akan menindak masayarakat yang melakukan kekerasan terhadap individu LGBT sebaliknya akan ditindak setiap oknum LGBT yang melanggar hukum termasuk berkampanye yang sangat berpengaruh negatip karena LGBT adalah gerakan mengabaikan fitrah manusia.


Dikutip dan disusun oleh ALS: Semarang Kamis 28 April 20 published jam 10.25




0 comments:

Post a Comment