Sunday, August 30, 2015

KEDUDUKAN SHALAT BERJAMAAH

                                                                    ALS

Rasul saw dan para sahabat tatkala masih di Makkah karena masih lemah dan sedikit jumlahnya serta diteror oleh kafir Quraisy  maka melakukan shalat berjamaah secara sembunyi sembunyi dirumah.
Pada saat periode Makkah barulah shalat berjamaan dilakukan secara terbuka dan kontinu di mesjid.
Lewat shalat berjamaah dimesjid terbinalah persatuan dan persaudaraan ummat seutuhnya.
Para ulama mufakat bulat bahwa menegakkan shalat berjamaah dimesjid adalah setinggi tinggi taat,seteguh teguh ibadat dan sebesar besar syiar Islam.
Oleh sebab itu mereka yang shalat sendirian dipandang mencabut diri dari genggaman Islam dan mengikuti jalan orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya.
Hanya orang musyrik yang tak ingin memakmurkan mesjid,lihat surat At Taubah 17:Orang orang musyrik itu tidak akan memakmurkan mesjid Allah,
Dasar perintah shalat berjamaah dimesjid adalah:Allah swt berfirman dalam surat Al Baqarah 43:
Wa aqimushshalaata wa aatudzakaata warka"uu ma"arraaki"iina(Dan dirikanlah olehmu shalat dan rukuklah kamu bersama orang orang yang rukuk
Bukan shalat munfarid(sendiri) tapi berjamaah(bersama orang orang yang rukuk) agar kamu tidak bercerai berai lihat surat Ali Imran 103:Wa"tashimuu bihablillaahi jami"a walaa tafarraqu(Dan berpegang teguhlah dengan tali Allah semuanya dan jangan bercerai berai).
Lewat shalat berjamaan kamu akan saling mengenal dan perduli sesamamu lihat surat alHujurat 13:
Yaa ayyuhannaasu innaa khalaqnakum min dzakarin wa untsaa waja"alnaakum
syu"uban waqabaaila lita"aarafuu((Wahai segala manusia bahwasanya telah Kami ciptakan kamu dari seorang pria dan wanita dan telah Kami ciptakan kamu berbangsa bangsa dan bersuku suku agar kamu saling mengenal).
Hakikat jamaah pada prinsipnya adalah memperat ikatan antara imam dan makmum,antara pemimpin dengan yang dipimpin agar.saling mengingatkan.
Kewajiban shalat berjamaah di mesjid tak bisa ditawar tawar lagi apapun
alasannya kecuali udzur.Perhatikan surat An Nisa" 102:wa idzaa kunta fiihim fa aqamta lahumushshalaata faltaqumthaaifatun minhumma"aka(Dan apabila kamu berada ditengah tengah mereka(sahabatmu)lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama sama mereka maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri shalat bersamamu.dst......).Allah memerintahkan shalat berjamaah kepada mereka dalam kondisi takut artinya dalam keadaan perang saja diwajibkan apalagi kondidi aman.
Ingatlah firman Allah:Katakanlah olehmu((hai Muhammad)Tuhan telah memerintahkan aku berlaku adil dan tegakkan mukamu ditiap tiap mesjid (Al A'raaf 28).
Bagaimana Ibnu Ummu Maktum yang buta memohon kepada rasul saw agar diberi keringanan untuk shalat fardhu dirumah yang letaknya agak jauh dari mesjid.Rasul bertanya apakah engkau mendengar suara adzan?
Ibnu Ummu Maktum menjawab:ya saya dengar ya Rasul.Kalau begitu saya tak bisa beri keringanan buatmu shalat dirumah(HR:Ahmad,Abu Dawud)...
Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar Nabi saw lebih tegas bersabda:Apabila engkau mendengar adzan maka penuhilah seruannya perkenankanlah walaupun dengan jalan merangkak.(HR:Ahmad&At Thabrani)
Kalau Ibnu Ummu Maktum yang buta saja tak mendapat keringanan untuk
menegakkan shalat fardhu dirumah apalagi manusia yang segar bugar..
Disampaikan Abu Hurairah ra bahwa Rasul saw mengetahui beberapa orang yang tak mengikuti beberapa shalat jamaah di mesjid maka beliau bersabda:
Sungguh aku sangat ingin menyuruh mengumpulkan kayu api untuk membakar rumah rumah mereka bersama mereka didalamnya karena enggan shalat berjamaah dimesjid(HR:Bukhari&Muslim).
Dari Ibnu Abbas ra:Rasul saw juga bersabda:Barangsiapa mendengar adzan dan tidak dipenuhinya maka tak ada shalat baginya(HR:Ibnu Munzier).
Dari Ibnu Abbas ra:Nabi saw lagi bersabda:Barangsiapa mendengar adzan serta tak ada uzur yang menghalaginya memenuhi seruan itu tiadalah diterima shalat yang ia kerjakan.Bertanya sahabat:Apakah gerangan uzur itu?Nabi menjawab:takut atau sakit(HR:Abu Dawud,Ibnu Hibban&Abu Hatim).Diriwayat lain dengan nada yang hampir sama diungkapkan oleh Aisyar ra,Abu Musa al asy"ari dan Al Hasan bin Ali ra.
Dari Muadz bin Anas,Rasul bersabda dengan lantang:Kekufuran dan kenifakan
berkumpul pada diri orang yang mendengar suara muadzin yang menyeru kepada shalat namun ia tak memperdulikannya (HR:Ahmad),
Dari Ibnu Munzier,Abu Hurairah ra berkata:Nabi saw bersabda dengan sindiran yang tajam:Lebih baik dipenuhi kedua telinga anak Adam dengan timah panas yang dicairkan daripada ia mendengar suara adzan tetapi ia tidak memenuhinya.(HR:Ahmad),
Suatu waktu Umar bin Khatab tidak menemukan seorang laki laki hadir dalam shalat berjamaah yang sedang ditegakkan,maka Umarpun langsung mendatangi kerumahnya dan memanggilnya.
Lelaki itu keluar menemui Umar.Umar segera bertanya:Apa yang menghambat engkau tak berjamaah?Dijawab lelaki itu:Saya sakit wahai Amirul Mukminin,sekiranya bukan suara tuan yang saya dengar,pastilah saya tak keluar.Mendengar jawabannya  seperti itu Umar membentaknya:.Kau abaikan seruan Allah yang lebih wajib engkau taati malah suaraku yang kau utamakan..
Pada kesempatan yang lain waktu Umar bin Khatab menemukan beberapa kelompok tak muncul berjamaah dimesjid langsung beliau bertanya apa yang menyebabkan mereka tak hadir.
Aku harap mereka hadir di mesjid atau akan kukirim kepada mereka orang orang untuk menebas leher mereka?Kemudian Umar berseru dengan suara melangit;Datanglah kejama"ah,Datanglah kejamaah,Datanglah kejama"ah.
Cukuplah perintah Allah dan Rasulnya dan sikap para sahabat menetapkan wajibnya shalat berjamaah dimesjid walaupun kebanyakan pengikut Abu Hanifah,Malik dan Asy Syafii menetapkan fardhu kifayah dengan hujjahnya yang terbantahkan.oleh firman Allah dan sunah Rasul.
Padahal Imam Syafei sendiri berkata:Adapun shalat berjama"ah tidak aku
beri keringanan seseorang meninggalkannya kecuali bila ada udzur.
Ingatlah firman Allah dalam surat An Nisaa 114:Waman yusyaa fiqirrasuula min
ba"dima tabayyana lahulluhudaa wayattabi" sabiila ghairil mu"miniina nuwallihi maatawallaa wanushlihii jahannama wasaa at mashiran
(Barangsiapa menentang Rasul setelah nyata dan terang petunjuk kepadanya dan mengikut jalan bukan orang mukmin.Kami berikan kepadanya apa yang telah diperolehnya dan akan kami bakar dia didalam jahannam,jahannam itulah sejahat jahat tempat kembali).
Tiap laki laki yang mukallaf diwajibkan menghadiri jamaah dimesjid yang sampai suara azan ketelinganya dan tidak berhalangan menghadirinya.kecuali mereka yang uzur dan takut.Yaitu karena sakit,sangat mengantuk,lapar sekali,takut petir dan hujan deras,sangat gelap gulita atau takut kehilangan harta dan gangguan keamanan.
Bagi kaum hawa tak diwajibkan hadir kemesjid namun kehadiran kaum hawa berjamaah kemesjid adalah suatu kebajikan.Rasul saw mencegah para sahabat melarang istrinya berjamaah kemesjid.
Dari Ibnu Umar ra ,Rasul bersabda:Janganlah kamu melarang istri istri kamu pergi kemesjid dimalam hari.(HR:Muslim).dan hendaklah mereka pergi kemesjid tanpa memakai bau bauan(HR Ahmad dan Abu Dawud) dan siapa saja para wanita yang telah memakai dupa dimalam hari maka janganlah mereka menghadiri shalat isya bersama kami.(HR:Muslim) dari Abu Hurairah ra.
Maksudnya para wanita hendaknya menjauhkan segala sesuatu yang bisa menimbulkan gairah pria kepadanya baik dari tabarru(dandanan) dari pakaian maupun bau bauan.yang merupakan fitnah makanya hadist menyebutkan wabuyutuhunna khairul khunna(rumah rumah mereka lebih baik bagi mereka) atau shalat dirumah lebih baik bagi wanita daripada berjama"ah dimesjid.
Dari Ibnu Umar ra ia berkata:Rasul saw bersabda:Janganlah kamu melarang kaum wanita kemesjid akan tetapi shalat dirumah lebih baik bagi mereka(HR:Abu Dawud,Al Hakim) sanadnya shahih.
Namun fitnah yang membebaskan wanita kepasar jauh lebih mencetuskan fitnah daripada kemesjid.
Bagaimana para ulama salaf menyikapi shalat berjamaah?Mereka menganggap bencana besar kalau sekali saja tak bisa berjamaah mereka berduka selama tujuh hari sedangkan kalau tidak sempat bertakbiratul ihram bersama imam paling sedikit tiga hari bersedih hati.
Sebagian ulama salaf berkata:Seseorang tak akan meninggalkan shalat
berjamaah melainkan karena dosa telah menimpanya.
Pada suatu malam Abdullah bin Umar tidak sempat shalat isya berjamaah maka shalatlah beliau sampai terbit faajar mengganti kerugian terlepasnya shalat isya berjama"ah.
Seorang ulama salaf pergi kekebun kurmanya waktu kembali didapatinya jamaah shalat ashar telah bubar berkatalah dia innalillahi telah luput dariku shalat berjamaah.Aku jadikan kamu saksiku wahai kebunku bahwa engkau telah kusedekahkan seluruhnya kepada orang orang miskin.
Begitu tingginya nilai shalat berjamaah apalah artinya sebidang kebun kurma.
Namun para sufi yang jahil lebih mengutamakan kekhusyukan sehingga meninggalkan jama"ah dengan alasan kurang khusyuk.
Padahal Rasul bersabda:Barangsiapa bersuci dirumah kemudian melangkah kemesjid Allah untuk menegakkan shalat berjamaah maka langkahnya yang satu menghapuskan dosa dan langkah yang lain mengangkat derajatnya.(HR:MUslim).
Dari Ibnu Umar  ra berkata:Rasul saw bersabda:Shalat orang berjamaah melebihi shalat munfarid sebanyak dua puluh tujuh derajat.(HR:Muslim,Ahmad dan Nasa"i).Pertanyaannya bagaimana mereka yang shalat berjamaah dirumah apakah bernilai 27 derajat juga?
Komisi Tetap urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia menjawab:
Dari hadist keutamaan 27 derajat dumaksud adaalah untuk mereka yang shalat berjama"ah dimesjid atau shalat berjamaah keluarga dirumah yang jauh dari
mesjid.atau tak ada mesjid atau sholat orang orang yang terkena udzur syar"i berjama"ah dirumah kalau orang udzur syar"i sholat munfarid tetap nilainya dianggap satu derajat.
Dari hadist qudsi :Tidaklah hambaKu mendekatkan diri kepadaKu dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada perkara yang Aku wajibkan padanya.(HR:Bukhari dari Abu Hurairah ra.).

Dikutip dan disusun oleh ALS :Semarang Minggu 30 Agustus 2015  published jam18.20 wib.









0 comments:

Post a Comment